TASIKMALAYA – Jajaran Kepolisian Polsek Kawalu dan Tamansari Polres Tasikmalaya Kota, Rabu malam 14 Desember 2016, berhasil meringkus empat tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) di tempat yang berbeda. Berbekal informasi dari masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Kemudian polisi melakukan penyelidikan.
Anggota kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kawalu Polres Tasikmlaaya Kota, Ipda Mugiono langsung ke lokasi dan mengamati gerak-gerik pelaku tersebut, hingga kemudian polisi menangkap dua orang pelaku yang berinisial TN (18) dan RK (18). Keduanya tinggal disebuah kos-kosan di Kawasan Cicariu, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Namun pada saat penangkapan dua pelaku Curanmor tersebut, aparat tidak menemukan barang bukti hasil kejahatan. Kepada polisi, TN mengaku baru dua kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota.
Dari penangkapan TN dan RK, Sslanjutnya polisi melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap IP (18) dan IP (20). Mereka berdua ditangkap di Kampung Pasirsireum, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Untuk mempertangungjawabakan perbuatannya, saat ini tiga pelaku mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Tamansari Polres Tasikmalaya Kota. Sementara satu pelaku ditahan di Mapolsek Kawalu guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait maraknya pencurian sepeda motor.***
Editor : Hens Pradhana