KAB BOGOR – Disebut dalam Pasal 1 angka 3 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Bahwa setiap Kepala Desa adalah bagian penting yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desanya masing-masing.
“Jadi, setiap kepala desa adalah penyelenggara yang sangat penting di pemerintahan desa.” ucap Zaenal Azhari, Camat Sukamakmur, Kabupaten Bogor, di kantornya, saat di kunjungi Kontenindonesia.com, Senin, 23 Oktober 2017.
Dalam Pasal itu kata Zaenal, Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat tersebut, sangat mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat sekaligus sebagai pemimpin masyarakat. katanya.
Dengan posisi yang demikian di katakan Zaenal, prinsip pengaturan tentang kepala desa/desa adat yang antara lain adalah, pencalonan kepala desa dalam pemilihan langsung dan tidak menggunakan basis partai politik, sehingga kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.
“Jadi, sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik apalagi menjadi pengurus partai.” terang Zaenal.
Lanjut Zaenal, aturan eksplisit yang mengatur larangan kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini, terdapat dalam Pasal 29 huruf g UU Desa. Tujuannya semata-mata agar tidak ada unsur politik dalam memimpin masyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri. kata Zaenal.
Zaenal menambahkan, bahwa kepala desa bisa benar-benar memposisikan diri sebagai penyelenggara pemerintah. Sehingga harapan kita, mereka (kades red.) harus netral berada ditengah-tengah. Siapa pun nanti yang menjadi kepala daerah, itu adalah pimpinan yang harus kita hormati, loyalitas dan membantu kepada pimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan kades dalam berpolitik praktis, maka terdapat sanksi tegas dan permasalahan tersebut akan diserahkan kepada Satgas yang berada di Pemkab Bogor.” tegasnya.
Zaenal juga menjelaskan, terkait sosialisasi pemerintah kecamatan menjelang pilkada bupati bogor mendatang, pihaknya yakni ditingkat kecamatan, sifatnya hanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemahaman tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pilkada.
“Tahapan pertama tersebut sedang pembentukan Panwas dan PKK, kemudian selanjutnya kita intruksikan kepada para desa, kira-kira membutuhkan berapa TPS disetiap desa. Karna secara aturan maksimalnya 300, jadi kita sekarang sudahu melangkah ketahapannya, walaupun secara gongnya Pemkab baru secara sosialisasi,” jelasnya.
(Ibra Hermawan)
Editor : Deni
Kontenindonesia.com