Terlalu…Menteri Desa Kabinet Merah Putih Hari Pertama Kerja Gunakan Akses Negara Untuk Kepentingan Pribadi

oleh

KOTA SERANG -Baru saja dilantik, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal di Kabinet Merah Putih, Yandri Susanto dilaporkan oleh salah satu komunitas Masyarakat ke Bawaslu Kabupaten Serang.

Menurut Kamaludin, SE, Sekjend Solmet (Solidaritas Merah Putih), kondisi ini sudah diprediksi sebelumnya, karena bagaimanpun istrinya Ratu Zakiyah adalah salah seorang kandidat Calon Bupati Serang. “ini Namanya aji mumpung,”tukas Kamaludin

Lebih lanjut Kamaludin menyatakan, bahwa laporan itu bukan tanpa dasar, terang dan jelas, berdasarkan surat undangan yang saat ini viral, bagaimana mungkin kegiatan haul ibunda Menteri serta tasyakuran dan hari Santri yang dilaksanakan pada hari Selasa,22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun. Kepentingannya jelas, ungkap Kamaludin karena yang diundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, Staf Desa, Ketua RT, RW, Kader PKK hingga Posyandu.

Lebih tegas dikatakan Kamaludin, kalo kita Simak Pidato Presiden RI, Prabowo Subianto saat sebelum dilantik sudah mengingatkan kepada para Calon Menteri nya agar nanti jangan ada yang main-main dengan dana APBN karena bagaimanapun saat ini sudah era yang canggih dan digitalisasi, semua mata melihat dan dapat mengetahui, tapi ternyata arahan dari Presiden sudah tidak diperhatikan lagi apalagi di dengar.

“ini urusan pribadi yang menggunakan fasilitas Negara, menggunakan Kop Kementrian sama saja menggunakan fasilitas negara, ironisnya adalah terindikasi untuk kepentingan arahan konstituen yang mengarah kepada pencalonan istrinya, Ratu Zakiyah,”ungkap Kamaludin. Kepada awak media, Pada Hari Selasa 22/10/2024.

Untuk itu, ditegaskan oleh Kamaludin, agar Bawaslu Kabupaten Serang untuk menindaklanjuti laporan ini, dan harus diingat Bawaslu untuk tidak memihak kepada siapapun, harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai netralitasnya dan berpegang teguh pada prinsip=prinsip aturan dan peraturan. “Kalau terbukti, kenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku dan Presiden bisa mengambil sikap atas keteledoran yang dilakukan oleh pembantunya ini.tutupnya.