ACEH TIMUR — Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi, Kejaksaan Negeri Aceh Timur melaksanakan eksekusi cambuk dihadapan umum terhadap tiga orang terpidana pelanggar Syariat Islam.
Proses eksekusi berlangsung dihalaman mesjid Agung Darussalihin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada Senin, (24/2/2020).
Baca juga : Di Aceh Timur, Masih Ada Warga Yang Tinggal Digubuk Reot
Baca Juga : Respon Cepat, Pemkab Aceh Timur Rehab Rumah Rusna
Ketiga terpidana tersebut telah terbukti melakukan Perjudian atau Maisir jenis batu domino, dua diantaranya bertindak sebagai pemain sementara satu orang yang menyediakan tempat. Ketiganya didakwa melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Abun Hasbulloh Syambas, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Muliana, SH, ketiga terpidana tersebut mendapat hukuman yang berbeda.
“Untuk dua orang pemain di vonis 6 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan 1 kali yang dijalani 5 kali cambuk, kataNya.
Sementara untuk penyedia tempat divonis 8 kali cambuk, setelah dipotong masa tahanan yang dijalani 7 kali cambukan.” pungkas Muliana.
Adapun ketiga terpidana tersebut yakni berinisial IB (53 ) warga Kecamatan Idi Tunong dan TZ (34), Warga Kecmatan Julok, masing-masing menjalani 5 kali cambuk, sementara SW (46) dihukum 7 kali cambuk, SW mendapatkan lebih banyak hukuman karena bertindak sebagai penyedia tempat. (*).
Penulis : Zulkifli