Warga Binaan Lapas Cikarang, Hanya 1.374 Orang Gunakan Hak Pilih

oleh
Screenshot_2019-04-18-00-21-22-315_com.android.chrome
Suasana pemungutan suara Pemilu 2019 di Lapas Cikarang

Kab,–Bekasi, Sebanyak 1.374 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cikarang, menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019.

Di dalam Lapas ini terdapat enam Tempat Pemungutan Suara (TPS). Yakni TPS 26, 27, 28, 29, 30 dan TPS 31.

Dari 1.766 warga binaan Lapas Cikarang, hanya 1.374 orang yang mendapat hak mencoblos,” kata Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budiharta, Rabu (17/4/2019).

“Sementara 392 warga binaan lainnya tidak bisa memilih karena tidak terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap),” lanjutnya.

Warga binaan yang tidak terdaftar dalam DPT terdiri dari tiga orang warga negara asing, 20 orang warga binaan di bawah umur dan 369 warga binaan dari luar Kabupaten Bekasi yang masuk Lapas setelah penetapan DPT.

Selain ribuan warga binaan, sebanyak 108 petugas Lapas Cikarang juga ikut menggunakan hak pilihnya di dalam Lapas.

“Jadi totalnya ada 1.482 pemilih yang mencoblos di enam TPS Lapas Cikarang,” kata Kadek.

Pelaksanaan pemungutan suara di Lapas Cikarang dilakukan oleh 54 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mereka terbagi di enam TPS dengan rincian sembilan petugas KPPS di masing-masing TPS.

“Sembilan petugas KPPS itu dari petugas Lapas dan petugas dari Desa Pasirtanjung,” katanya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Bekasi, Bawaslu Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Kapolres Metro Bekasi beserta jajaran, Dandim 0509 beserta jajaran, serta seluruh anggota KPPS atas bantuan dan partisipasinya. Sehingga pelaksanaan Pemilu di Lapas Cikarang berlangsung aman, tertib, lancar dan kondusif,” lanjutnya

Penulis: Ramli Zulkarnaen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *