
ACEH TIMUR – Sebanyak 128 peserta Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 38 Desa, se- kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Resmi dilantik dan diambil sumpah, pada Senin (25/3/2019).
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Peureulak, Mahyuddin mengatakan, PTPS yang dilantik itu akan mengemban tugas sebagai Pengawas dilokasi TPS saat Pemilu Pileg dan Pilpres 2019 mendatang hal itu menurutnya sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Nantinya para PTPS yang tersebar disemua lokasi TPS akan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemungutan suara dan nantinya semua akan didokumentasikan sebagai alat bukti diform A yang telah disiapkan oleh masing-masing tim pengawasan pada saat pelaksanaan Pemilu,” Sebut Mahyuddin yang juga mantan aktivis itu. Senin (25/3/2019).
Ia juga berharap kepada semua anggota PTSP agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai tuntutan Undang Undang sehingga pelaksanaan Pemilu dapat berjalan sesuai tahapan dan juga mampu menjadi petugas yang jujur serta bertanggungjawab terhadap amanah Undang Undang.
“Pengawasan ini nantinya sangat urgen demi tegaknya demokrasi yang berkeadilan dan kita berharap Pemilu kali ini dapat berlangsung dengan Jurdil demi menjaga amanat dari rakyat dialam yang demokrasi ini, dan yang lebih penting tanggung jawab kita semua bukan saja didunia namun juga diakhirat kelak, makanya bekerjalah dengan jujur ikhlas dan penuh tanggung jawab,” Sebut Mahyuddin.(*).
Penulis : Zulkifli