JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 dari Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton. Selain itu, ke-22 orang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 22 orang anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Para tersangka itu diduga masing-masing menerima uang senilai Rp 12,5 juta Rupiah hingga Rp 50 juta dari Anton. Uang tersebut digelontorkan Anton terkait persetujuan penetapan RAPBD-P Malang tahun 2015.
“Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Diduga menerima fee masing-masing Rp 12,5 – Rp 50 juta dari Moch Anton,” ucap Basaria.
Atas perbuatan tersebut, 22 anggota DPRD Malang disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 KUHP.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. KPK berharap partai politik segera melakukan penggantian terhadap para tersangka itu.
“Dalam hal ini kita harapkan, karena ini sudah menjadi tersangka, idealnya sih masing-masing partai mungkin harus menyiapkan PAW (pergantian antarwaktu). Tapi itu bukan urusan kita, tidak menjadi kewenangan KPK,” Pungkasnya.****
Editor : Hens Pradhana