CIAMIS – Dugaan semerawutnya tata kelola Pemerintahan Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar), cukup menjadi perhatian khusus salah seorang Tokoh Pemuda di Desa Cijulang tersebut.
Sehingga, tokoh pemuda yang mengaku bernama Galih Hidayat SH melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Inspektorat Kabupaten Ciamis, ikhwal kesemrawutan tata kelola di Desa Cijulang itu. Selasa, 04/04/2023.
Ini dikatakan Galih, berawal dari berbagai masalah yang ada di Desa Cijulang, baik dalam tata kelola pemerintahan maupun perangkat desanya. Saya selaku Ketua Karangtaruna sekaligus tokoh pemuda yang asli warga Desa Cijulang, merasa prihatin dengan kondisi itu. Sehingga perlu adanya pembinaan dan pengawasan dari dinas terkait dan inspektorat.
“Saya selaku Ketua Karangtaruna tokoh pemuda asli warga Desa Cijulang, dalam surat yang saya serahkan Kepada dinas dan Inspektorat Kabupaten Ciamis, itu sudah mencakup semua permasalahan yang ada di Desa Cijulang, baik itu terkait Dana Desa (DD) Ketahanan Pangan dan lain-lain,” kata Galih, kepada Konten Indonesia di kediamannya.
Pihak Inspektorat, Galih berujar, sebelumnya sudah datang ke kantor Desa Cijulang untuk menindaklanjuti laporan terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) nya. Walaupun hingga saat ini belum ada kejelasan, itu menjadi salah satu bukti dimana tata kelola pemerintahan desa tersebut perlu adanya pembinaan dan pengawasan yang ketat.
“Pihak Inspektorat sudah pernah datang ke kantor Desa Cijulang terkait BUMDes nya. Walau sampai kini belum jelas, hal itu menjadi bukti dimana tata kelola nya perlu ada pembinaan dan pengawasan ketat,” ujar Galih.
Namun ditambahkan Galih, pada saat hendak menyerahkan surat pengaduan ke Inspektorat, Irban wilayah yang menangani Kecamatan Cihaurbeuti kebetulan sedang tidak ada di tempat, sehingga surat pengaduannya dititipkan untuk disampaikan kepada Irban wilayah III tersebut.
“Namun pada saat menyerahkan surat pengaduan ke Inspektorat, kebetulan Irban wilayah bagian Kecamatan Cihaurbeuti tidak ada di tempat, sehingga suratnya dititipkan untuk disampaikan kepada Irban wilayah III itu. Kepada SKPD / Instansi terkait, agar bisa menindak lanjuti permasalahan ini sehingga tidak terkesan tutup mata,” katanya.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Ciamis, Andi, saat menerima surat pengaduan mengatakan, melakukan pengaduan merupakan hak semua warga Indonesia, sehingga pengaduan ini kita terima dan akan kita tindak lanjuti.
“Melakukan pengaduan hak semua warga. Dalam waktu dekat dan sebelum dipanggil, akan di telfon dulu, kalau segalanya memungkinkan, mungkin akan kita panggil secepatnya,” kata Kabid Pemdes DPMD itu, saat menerima pengaduan.
Reporter : Robi Darwis
Editor : Deni