JEMBER – Sebanyak Enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur (Jatim), mendapat sanksi disiplin berat dari Bupati Jember, Faida.
Dalam keterangannya Faida menjelaskan, penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah melalui proses dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Faida berujar, langkah yang dilakukan itu berdasar pada implementasi teknis PP 53 tahun 2010, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010.
“Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), menjatuhkan sanksi kepada Enam orang ASN Pemkab Jember, karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN, sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang- undangan,” kata Faida, kepada kontenindonesia.com, Jum’at 22/01/2021.
Faida juga mengatakan, empat orang ASN yang diantaranya Eko Heru Sunarso, Ratno Cahyadi Sembodo, Ruslan Abdulgani, dan Arismaya Parahita, mendapat sanksi berat berupa pembebasan dari jabatannya. Dan Dua orang ASN lainnya yakni Indah Dwi dan Mirfano, disanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.
“Khusus untuk Mirfano, sanksi itu dijatuhkan sebelum peristiwa mosi tidak percaya yang dilakukan pada 30 Desember 2020 lalu. Mosi tidak percaya itu sendiri, patut diduga disutradarai oleh Mirfano. Saya selaku Bupati mengusulkan pembebasan jabatan saudara Mirfano ke Gubernur Jawa Timur,” katanya.
Terkait hal itu, Faida menambahkan, secara tegas saya siap menjadi tim pemeriksa dugaan pelanggaran berat Mirfano. Pelanggaran Mirfano sebetulnya dapat berujung pada pemberhentian dari PNS.
“Bukan hanya pada sanksi berat pembebasan dari jabatan saja, karena kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius. Sanksi kepada enam ASN tersebut semata-mata untuk menjaga roda pemerintahan sesuai peraturan yang mengikat para ASN.” tambahnya.
Reporter : Evelyne Christanty
Editor : Deni