Batas Provinsi Jabar – Banten yang lndah dan Nyaman Jadi Dambaan Masyarakat

oleh
Salah satu jalan jembatan yang berada di wilayah termasuk Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, merupakan perbatasan Provinsi Jabar - Banten. Foto : Supriyanto

BANTEN – Pembenahan batas Provinsi Jawa Barat (Jabar) – Banten diketahui belum tersentuh sejak pemekarannya pada tahun 2000 silam. Batas Provinsi Jabar – Banten sendiri terletak di Kampung Ciawi, RT 06/07, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten.

Terkait hal tersebut, banyak masyarakat sekitar yang sangat mendambakan adanya tempat yang indah dan nyaman pada batas provinsi atau prasasti yang nantinya akan menjadi satu kebanggaan masyarakat Banten.

Pemerintah Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak melalui Sekretaris Desa, Yusuf mengatakan, kami menyampaikan permohonan kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, agar batas Provinsi Jabar – Banten segera di bangun, supaya ada tanda atau ciri dengan gapura bertulisan selamat datang di provinsi Banten.

“Kami sengaja menyampaikan permohonan kepada bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, agar batas Provinsi Jabar – Banten segera di bangun. Bahkan lokasi batas Jabar – Banten sudah di tinjau oleh Kepala Dinas P3MD Propinsi Banten pada tahun 2019 silam.” ungkap Yusuf, saat ditemui kontenindonesia.com diruang kerjanya, Kamis 08/04/2021.

Sementara itu, tokoh masyarakat Cibeber, Ade Ayi menambahkan, tanda batas provinsi memang perlu dan sangat penting, ditambah dengan adanya marka jalan dan lampu penerangan jalan hingga pembatas jurang supaya lebih maksimal. Karena jika malam kabutnya tebal, semua itu demi keselamatan para pengguna jalan.

“Tanda atau batas provinsi itu memang perlu dan penting sekali, apalagi jika ditambah adanya marka jalan, lampu penerangan jalan hingga pembatas jurang, supaya lebih maksimal begitu. Kami juga memohon kepada dinas Trantib supaya bangunan dan perusahaan yang ada di bahu jalan untuk di tertibkan.” pungkasnya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemekaran Provinsi Banten dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkekuatan hukum dengan Keputusan Undang-Undang nomor 23 tahun 2000. Pusat Pemerintahan Provinsi Banten sendiri di nobatkan di Kota Serang, Banten.

 

Reporter : Supriyanto
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *