GARUT WANARAJA – Mendekati akhir bulan suci Ramadhan, umat islam di dunia termasuk salah satunya di Kabupaten Garut akan melaksanakan zakat fitrah. Besaran zakat sendiri nisabnya adalah 2,5 kg beras perjiwa atau beras yang memiliki harga Rp 14000 per kg-nya dan juga berdasarkan beberapa mazhab, zakat fitrah ini bisa disalurkan menggunakan uang. Berkaitan hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut menetapkan besaran zakat fitrah uang sebesar Rp35.000/jiwa.
“Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram beras, kalau diuangkan menjadi 35 ribu uang, dan menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut,kita bisa membayarkan dengan uangnya, karena salah satu madzhab daripada Imam Hanafi diperbolehkan dengan membayar uang, karena dengan uang lebih fleksibel daripada dengan bahan makanan pokok yaitu beras,” ucap Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Effendi, usai pelaksanaan Safari Ramadhan, di Masjid Besar Kecamatan Wanaraja, Rabu malam (6/4/2023).