KAB TASIKMALAYA|Beberapa titik lokasi pembangunan instalasi Tower Telekomunikasi yang diduga belum berizin diberhentikan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kab Tasikmalaya.
Penutupan dilakukan langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kab Tasikmalaya Sana Andriana, S.Pd., SE., MM, yang di dampingi oleh Kasi Pengawasan Undang Sudiarto, S.Pd Dan Kasi Penindakan Neni SH.,MH Sebagai PPNS, dan yang lainnya. Rabu 06/03/2024, Jawa Barat.
Tempat lokasi yang ditutup baru dua titik lokasi, di antaranya pembangunan Tower yang ada di wilayah cibalong/cisempur/cihideung yang dilaksanakan pada hari Selasa, 05/03/2024, dan pembangunan Tower yang ada di wilayah kecamatan Sukaratu yang dilaksanakan pada hari Rabu, 06/03/2024. Kemungkinan akan banyak yang diberhentikan, Kata Sana Andriana.
Sementara penegakan ini dilakukan karena pembangunan tower tersebut belum berizin dan melanggar peraturan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang ketentraman dan ketertiban. Peraturan daerah Kab Tasikmalaya Nomor 22 Tahun 2007 tentang tata cara pendirian pengawasan pengendalian dan pelanggaran menara telekomunikasi di kab Tasikmalaya. Peraturan Daerah Kab Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 1992 tentang izin menerima. Oleh karena itu kami melakukan pemberhentian sementara, dan kami tegaskan agar segera membereskan perizinannya, Tegas Sana Andriana.
(Janur)