KAB LEBAK – Pemerintah Desa (Pemdes) Pasirgombong, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, gelar Musyawarah Desa terkait Pertanggung Jawaban anggaran dana tahap 1 tahun 2018, diruang Aula kantor Desa Pasirgombong tersebut. Senin, 17/09/2018.
Musyawarah (Rapat) yang dipimpin Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Endin Rohmanudin itu, dihadiri seluruh perwakilan dari masing-masing unsur Pemerintah Desa, yakni BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan juga unsur lainnya.
Endin Rohmanudin, mengatakan, materi atau topik dalam musyawarah desa yang digelar ini, yakni Laporan penggunaan anggaran tahap 1, Laporan hasil sertifikasi tahap 1, Ekspose perkembangan fisik dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan tahap 1, Penyusunan rencana kegiatan dan penggunaan anggaran tahap 2, Berikut monitoring dan evaluasi pembangunan fisik oleh BPD.
“Musyawarah ini bersama 3 orang narasumber, dan juga, setelah dilakukan pembahasan dan diskusi tersebut, seluruh pembahasan materinya telah mendapat jawaban dan sudah disampaikan.” kata Endin, saat diwawancara Kontenindonesia.com usai acara tersebut.
Adapun jawaban dari materi tersebut, dikatakan Endin, 1. Tersampaikannya laporan penggunaan anggaran tahap 1, 2. Tersampaikannya laporan hasil sertifikasi tahap 1, 3. Tereksposnya perkembangan fisik tahap 1, 4. Tersusunnya rencana kegiatan dan pengajuan dana tahap 2, 5. Disampaikannya hasil monitoring dan evaluasi pembangunan fisik oleh BPD.
“Jadi, semua itu menjadi ketetapan keputusan akhir dari musyawarah pertanggung jawaban tahap 1.” terangnya.
Reporter : Supriyanto
Editor : Deni