KOTA BANJAR– – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Banjar mengelar kopi bareng dengan media dengan tema ” program relaksasi Tunggakan iuran peserta JKN senin (14/09/2020)
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Ricky Efryan menjelaskan ,program relaksasi tunggakan iuran peserta JKN untuk membantu masyarakan dengan memberikan keringanan peserta untuk melunasi tunggakan.
“Kita ada program relaksasi, untuk peserta yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan,program keringanan pembayaran tunggakan JKN-KIS itu dipayungi Perpres Nomor 64 Tahun 2020,” kata Ricky, Senin (l4/8/20).
Menurut Ricky,: untuk mendapatkan relaksasi tersebut, peserta haruslah pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU), peserta melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan pada kanal yang sudah ditetapkan, yaitu aplikasi Mobile JKN bagi PBPU dan aplikasi Elektronik Data BU (Edabu) bagi PPU BU,”ujar Ricky
“Setelah itu, pada bulan berikutnya melakukan pembayaran rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan. Kemudian peserta membayar sisa tunggakan dengan melunasi program cicilan paling lambat Desember 2020,” jelasnya.
Untuk Tunggakan Peserta JKN di wilayah Banjar mencapai 82.1 Milyar sekitar 18959 peserta Mandiri,dari sekian tunggakan yang terbesar dikabupaten Ciamjs mencapai 55.3 M,Pangandaran 17.M dan Kota Banjar sendiri 7.5 Milayar,dengan relaksasi ini maka tunggakan peserta bpjs kesehatan semakin kecil,”harapnya
Penulis : Jepri