KAB TASIKMALAYA – Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tasikmalaya, dilantik sekaligus pengambilan sumpah oleh Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto s. Ip, berlangsung di Pendopo Baru Kab. Tasikmalaya, Selasa 07/05/2019.
Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut tampak dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab. Tasikmalaya Dr. H. Mohamad Zen, Kepala Bidang Diseminasi Informasi dan Statistik Diskominfo Kab. Tasikmalaya Abdul Naseh S. IP., M. Si, berikut sejumlah perwakilan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Diangkatnya 8 orang pejabat yang dilantik Bupati Tasikmalaya tersebut, yakni terdiri dari 5 orang Pejabat Administrator dan 3 orang Pejabat Pengawas, yang sudah berdasarkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 821.2/Kep.114-BKD/2019 Tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Para Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto mengatakan, pengangkatan jabatan merupakan upaya penyegaran dan peningkatan kinerja. Pengembangan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya pada pengangkatan dalam jabatan, yakni sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
“Pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, dan bukan sekedar penempatan figure-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu,” ungkap H. Ade di podium acara.
H. Ade berujar, komponen penilaian utama dalam menentukan jabatan ini melalui kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan parameter lainnya. Pengembangan karier pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi, dalam rangka meningkatkan kinerja, penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.
“Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai, dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pengalaman jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” katanya.
Sumber : Tasikmalayakab.go.id
Editor : Deni