KAB TASIKMALAYA|Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Atas Diajukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/wilayah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2023-2043, Rabu (16/08/2023).
Bupati H. Ade Sugianto SIP., mengatakan. Bahwa sebagaimana jadwal yang telah direncanakan pada hari ini, rapat paripurna dewan yang terhormat dalam rangka penyampaian tanggapan atau jawaban terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi atas diajukannya rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tasikmalaya tahun 2023-2043
yang telah disampaikan pada acara rapat anggota dewan pada hari Selasa 15 Agustus 2023.
Oleh karena itu Izinkanlah kata Bupati, pada kesempatan yang baik ini, untuk memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi – fraksi DPRD tersebut.
Namun sebelum menyampaikan tanggapan atau jawaban atas saran, terlebih dahulu mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dan apresiasi yang positif yang telah diberikan anggota DPRD melalui fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya jawaban yang dapat kami sampaikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, sebagai berikut :
BACA JUGA;Bupati H. Ade Sugianto Kukuhkan 33 Anggota Paskibraka Tingkat Kabupaten
Pertama terhadap pemandangan umum dari partai persatuan pembangunan.
- Terkait alih fungsi lahan pertanian, pemerintah
komitmen mempertahankan lahan pangan berkelanjutan (LP2B), sesuai peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan bupati nomor 127 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian, untuk mewujudkan visi berbasis agribisnis pemerintah daerah, selain mempertahankan lahan pertanian, juga telah memasukkan program guna meningkatkan nilai ekonomi dari sektor pertanian.
- Pemerintah daerah telah memetakan lokasi yang memiliki potensi wisata, agribisnis dan kawasan industri yang dapat menarik perhatian investor, dengan ditetapkannya ranperda rtrw ini, diharapkan akan menarik investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Tasikmalaya.
- Pemerintah daerah telah menyelaraskan ranperda rtrw ini dengan RPJMD yang ada. Yang terkait dengan percepatan pengembangan wilayah perkotaan. Dibutuhkan rencana detail (RDTR) yang telah kami masukkan ke dalam indikasi program ranperda ini.
- Ranperda rtrw ini disusun dengan mempertimbangkan segala potensi yang ada di wilayah kabupaten Tasikmalaya, sehingga jika terjadi pemekaran daerah otonomi baru dapat menggunakan ranperda rtrw ini sampai daerah otonomi baru dapat menetapkan rtrwnya sendiri.
- Pemerintah daerah akan berupaya sebaik mungkin, agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan rencana sehingga upaya pengentasan kemiskinan dan kesenjangan ekonomi dapat terwujud.
Terhadap pemandangan umum dari Fraksi Partai Golkar. Terima kasih atas apresiasi yang disampaikan oleh fraksi-partai golongan karya yang telah menyetujui usulan ranperda ini.
Terhadap pemandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, kami-pun mengapresiasi tanggapan serta masukannya, kami juga berharap agar ranperda ini, untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan lancar dan selesai tepat pada waktunya.
Terhadap pemandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa. Ranperda rtrw kabupaten Tasikmalaya, yang akan dibahas dan disepakati bersama ini telah melalui proses kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah provinsi Jawa Barat. Selain itu ranperda rtrw ini, juga sudah mempertimbangkan berbagai peraturan diatasnya serta peraturan tingkat Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki dampak spasial serta telah dilakukan konsultasi publik dengan masyarakat untuk pengambilan informasi dan penyampaian rencana.
Kemudian terhadap pemandangan umum dari Fraksi Demokrat.
- RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk pemerintah daerah sedangkan rtrw adalah dokumen perencanaan pembangunan dan proses perizinan yang bersifat spasial untuk masyarakat dan pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD, RTRW adalah salah satu dokumen rujukan selain dokumen lainnya dimana rtrw sebagai dokumen spasial dan RPJMD adalah dokumen ASPASIAL, jadi RPJMD merupakan pelaksanaan dari indikasi program yang tertuang dalam rtrw.
- Perubahan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2012 adalah penyesuaian seluruh bagian ranperda rtrw dengan peraturan perundangan yang terbaru mulai dari tujuan kebijakan dan strategi penataan ruang rencana struktur ruang, rencana pola ruang kawasan strategis Kabupaten arahan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
- Penyediaan 20% ruang terbuka hijau (RTH ), publik di Kabupaten Tasikmalaya dengan dalam ranperda rtrw telah dituangkani didalam strategi penataan ruang dan indikasi program.
- Ranperda rtrw ini telah disinkronkan dengan Peraturan Bupati Nomor 127 tahun 2021 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan 38.000 808 hektar yang tergambar di dalam bentuk spasial dengan ketentuan lahan tersebut tidak boleh dialih fungsi.
- Untuk kawasan pertambangan ranperda rtrw kabupaten Tasikmalaya ini sudah mengikuti kawasan pertambangan dalam rtw provinsi Jawa Barat serta pemerintah daerah akan menganjurkan pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan terkait pertambangan untuk melibatkan masyarakat dalam proses perizinan pertambangan.
- Proses perencanaan ranperda rtrw sudah melalui tahapan konsultasi publik sebagai proses pelibatan masyarakat, terkait dengan kawasan hutan setiap tahunnya berkurang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan.
Terhadap pemandangan umum dari fraksi amanat nasional, kami ucapkan terima kasih atas apresiasi saran dan masukan dari fraksi amanat nasional terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Tasikmalaya yang telah diajukan.
Terhadap pemandangan umum dari fraksi Gerindra, kami ucapkan terima kasih kepada fraksi Gerindra atas apresiasinya dan berharap agar ranperda yang diajukan ini untuk segera dibahas ke tingkat selanjutnya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan serta dapat dibahas dengan cermat, akurat komprehensif dan sistematis sehingga memberikan dampak positif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
(Iwan S/Janur)