KAB LEBAK – Puluhan Masyarakat Kampung Margamulya Desa Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak, Propinsi Banten yang di dampingi sejumlah Aktivis, datangi Kantor Desa Sukamanah untuk melaksanakan Audensi, Jum’at 2/9/2022.
Adapun dalam audiensi, Warga menyatakan sikap menolak investasi di bidang peternakan sekaligus mendesak Kepala Desa untuk mencabut izin lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan.
“Yoga Regiansyah sebagai Ketua DPAC Badak Banten Perjuangan (BBP) menjelaskan kepada Awak media, bahwa dirinya menilai ada beberapa poin yang dilanggar oleh pihak perusahaan diantaranya.,”
Perusahaan yang bergerak dibidang ternak diduga melakukan pelanggaran Perda Tata Ruang, dimana kita tahu bahwa di Desa Sukamanah terdapat Destinasi Wisata Unggulan yaitu Pantai Bageur, papar Yoga.
Dan kehadiran perusahaan tersebut juga berpotensi mengganggu dan mencemari eksistensi kelestarian tempat wisata tersebut.
Karna, perusahaan tersebut yang jaraknya hanya 200 Meter dari Pemukiman Penduduk berpotensi akan membuat ketidak nyamanan Penduduk, karena kita tahu peternakan sangat identik dengan lalat dan bau.,”Tegasnya.
Sementara Erot Rohman Ketua DPC Lebak mengaku, bahwa dalam hal ini adalah menindaklanjuti aduan dari DPAC Malingping, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada Dinas yang terintegrasi dalam hal perizinan untuk tidak mengeluarkan izin usaha yang di mohonkan oleh perusahaan atas nama Ibu Basiah tersebut.
Kata dia’ Bukan hanya itu saja, juga sekaligus memberikan atensi kepada pihak Satpol-PP Lebak untuk segera melakukan sidak dan menghentikan proses pembangunan gedung.” Karena dirinya meyakininya perusahaan tersebut belum mengantongi izin PBG.
Ia pun mewakili semua Masyarakat berharap, semua pihak dapat merespon agar gejolak dibawah tensinya tidak meningkat.,”Pungkasnya.
Turut hadir pula dalam acara tersebut Kepala Desa Sukamanah, Pihak Polsek Malingping, Pihak Kecamatan, beserta Satpol PP,
Penulis : Supriyanto
Editor : Wan