KAB TASIKMALAYA – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki tanggungjawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik, sehingga peran dan kehadiran PNS sangat sekali dibutuhkan.
Akan tetapi, ada segelintir oknum PNS nakal yang tidak dapat hadir menjalankan tugasnya dengan berbagai alasan. Namun, ASN absen tanpa alasan yang jelas atau melanggar aturan yang berlaku, maka siap-siap mendapat sanksi.
Seperti pada aturan terbaru, sanksi ASN atau PNS yang tidak masuk kerja berturut-turut selama 10 hari tanpa alasan yang jelas, ada sangsi hingga pemecatan.
Selain itu, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam total 1 tahun, akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Aturan mengenai disiplin PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang di dalamnya memuat hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban.
Namun cukup disayangkan, adanya regulasi tegas ihkwal disiplin PNS atau ASN itu, diduga kurang diindahkan oleh Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) Bidang Irigasi Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Bukan tanpa alasan, hal tersebut didapati pada setiap awak media mengunjungi kantor DPUTRLH, sehingga ruangan kerja bagian Kabid dan Kasi Irigasi tersebut selalu tampak kosong dan tidak ada ditempat.
Bahkan, terakhir awak media mengunjunginya pada Senin 26/08/2024, ruangan kerja Kabid dan Kasi Bidang Irigasi masih tetap dalam keadaan tidak ada ditempat alias kosong.
Seorang stap Bidang Irigasi berinisial H mengatakan, mengenai Kabid dan Kasi yang selalu mangkir kerja, setiap hari memang seperti itu.
“Kalau untuk minggu-minggu kemarin adanya cuma pagi-pagi sajah. Setelah itu keluar, katanya mau menemui BPKP provinsi untuk kelapangan melakukan monev,” ungkap H, saat ditanya Konten Indonesia di area ruangan DPUTRLH. Senin 26/08/2024.
Reporter: Robi Darwis
Editor: Deni