KAB.CIAMIS —- Dinas Keuangan dan Pendapatan aset melalui bidang penagihan dan retribusi daerah melakukan sosialisasi dana bagi hasil (DBH) pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa Rabu (6/11/2019
Kepala bidang Penagihan dan Retribusi Pajak daerah Ega Anggara SH.M.H saat di temui kontenindonesia di ruang kerjanya mengatakan,” sosialisasi terkait dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah adalah kegiatan yang wajib dan sangat dibutuhkan, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari asli daerah pendapatan PBB yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah,”ucap Ega
Selanjutnya Ega mengatakan,DBH dialokasikan berdasarkan dua prinsip yaitu : 1.Prinsip by origin, dimana daerah penghasil penerimaan negara mendapatkan bagian (persentase) yang lebih besar dan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian (persentase) berdasarkan pemerataan.
Kemudian (2) penyaluran DBH dilakukan berdasarkan prinsip by actual, dimana besarnya DBH yang disalurkan kepada daerah, baik daerah penghasil maupun yang mendapat alokasi pemerataan didasarkan atas realisasi penyetoran Penerimaan Negara Pajak (PNP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran berjalan,”ujar Ega
Ega mengharapkan para Kades dan perangkat agar dalam mensosialisasikan tentang PBB ke masyarakat supaya jelas agar warga masyarakat lebih mengerti apa itu pajak untuk Pembangunan khususnya di kabupaten Ciamis semakin meningkat,”harap Ega
Penulis : Jefri