DPUPR : Terdapat 474 Daerah Irigasi Di 28 Kecamatan, Masyarakat Harus Berperan Aktif

oleh
Dede Yan Apriandi, Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Lebak, Provinsi Banten, saat dikunjungi diruang kerjanya. Kamis, 25/10/2018. Foto : Supriyanto 

KAB LEBAK – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak melalui Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA), meminta kepada masyarakat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk turut berperan aktif dalam merawat serta memelihara jaringan irigasi di wilayahnya masing-masing.

“Terdapat 474 Daerah Irigasi yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak, tentunya diperlukan peran serta dari masyarakat dalam merawat serta memelihara jaringan irigasi tersebut agar air untuk mengaliri pesawahan dapat tetap lancar. Dimana 474 irigasi tersebut untuk mengaliri 59.000 hektar sawah,” kata Kabid Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Lebak, Dade Yan Apriandi di ruang kerjanya. Kamis, 25/10/2018.

Dikatakan Dade, peran serta masyarakat, diantaranya minimal warga tidak membuang sampah di sepanjang aliran irigasi. “Kalau bebas sampah kan aliran ke pesawahan juga lancar,” ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Dade, masih banyak warga yang berdagang di sepadan badan irigasi. “Kami sebagai pemerintah merasa sangat dilema, kami tegur salah karena kebanyakan warga setempat, jika dibiarkan juga akan menimbulkan sampah dalam aliran irigasi tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, Dade berharap, seluruh elemen dari masyarakat untuk bersama-sama dapat menjaga aliran irigasi. “Hal ini bukan hanya tugas dari pemerintah saja, mari kita bersama-sama untuk memeliharanya, agar sawah tetap teraliri dengan baik dan swasembada pangan pun tetap terjaga,” pungkas Dade.

 

 

Reporter : Supriyanto
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *