SAMPANG – Adanya Intruksi dari Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur (Jatim), gelar Launching Implementasi Satuan Tugas (Satgas Inpres) di Kabupaten Sampang.
Kegiatan launching yang merupakan upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang di gelar di Pendopo Agung, Jalan Jamaluddin termasuk Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan / Kabupaten Sampang pada Selasa 18/08/2020, yakni sebagai salah satu acuan Inpres No 6 tahun 2020 pada era New Normal berikut penegakan hukumnya.
Komandan Distrik Meliter (KODIM), Letnan Kolonel (Letkol) Arm Mulya Yasir Kalsum S.E. M.Si mengatakan, untuk menjalankan Inpres No 6 tahun 2020, maka akan dibentuk Tim Satgas Covid-19 dari unsur Polri, TNI, dan Satpol-PP hingha Stakeholder yang ada, dengan ditandai ban di lengan lengan, rompi dan tugasnya berpatroli dalam penindakan hukum dan sosialisasi. Singkat Letkol Arm Mulya, pada pidatonya di podium acara launching.
Sementara itu, Kapolres Sampang, Didit Bambang WS Sik. SH menjelaskan, tentang Intruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, bahwa penerapannya sudah berlaku sejak perintah ini diturunkan, yakni per tanggal 04/08/2020. Tindakan hukumnya masih akan di rumuskan bersama Kabag Hukum Pemda, TNI, Kepolisian, BPBD dan seluruh Stakeholder terkait. Terang Kapolres Didit.
Untuk diketahui, kegiatan Launching tersebit dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Sampang, Sekdakab, Kejari, Pengadilan Negeri, Satpol-PP, BPBD, anggota Kepolisiandan anggota TNI.
Penulis : Tihori
Editor : Deni