
KAB BOGOR – Menjelang Pilkada serentak dan Bulan Suci Ramadhan yang akan datang, berikut dalam rangka menciptakan situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, jajaran Mapolsek Leuwiliang, Resor Bogor, gencar melakukan razia minuman keras (miras) ke toko-toko penjual jamu di kawasan Pasar Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Empat (4) kios jamu yang diduga sebagai lokasi penjualan miras, sengaja didatangi jajaran anggota Polsek Leuwiliang, guna dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hal tersebut untuk menemukan minuman keras, baik jenis tradisional maupun pabrikan.
Kapolsek Leuwiliang, Kompol Surdin Simangunsong SH, mengatakan, razia ini dilakukan untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif menjelang bulan puasa, juga sebagai langkah antisipasi gangguan kamtibmas menjelang Pilkada serentak yang akan datang.
“Dari hasil razia tersebut, didapati total 178 botol minuman keras mengandung alkohol 15 % dari 4 toko jamu yang berbeda di kawasan pasar Leuwiliang,” kata Kompol Surdin, yang juga mantan Kapolsek Rumpin itu, kepada wartawan. Selasa, 24/04/2018.
Menurut Surdin, barang bukti miras tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Lewiliang, dan akan dikirim ke Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk dilakukan pemusnahan bersama.
“Sedangkan, para penjual jamu yang kedapatan menjual minuman kerasnya, sudah kita mintai keterangan dan dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual minuman keras,” jelasnya.
Dengan langkah yang sudah dilakukan jajaran Poksek Leuwiliang ini, Surdin berharap, agar situasi kamtibmas menjelang bulan puasa tetap kondusif, serta dapat mewujudkan Pilkada serentak yang aman dan damai.
Penulis : Ibra Hermawan
Editor : Deni