LEBAK – Pelayanan pembuatan dokumentasi kependudukan secara keliling digelar pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), di Aula kantor Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Pelayanan dokumentasi yang dilaksanakan dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 secara jemput bola itu, yakni pelayanan pembuatan e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan juga Akte Kematian yang digelar Dua hari pada hari Sabtu 02/06/2021 dan Minggu 13/06/2021.
Salah seorang warga asal Kampung Sukajaya, RT 05/02, Desa Bayah Timur, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Mardesta Andrean mengatakan, alhamdulillah sudah ada pelayanan dokumen jependudukan jemput bola ke Desa Bayah Barat, jadi kami para pemohon dokumen tidak usah lagi berangkat ke Rangkasbitung. Apalagi menjelang pemilihan kepala desa serentak seperti sekarang ini, ektp kan sangat penting sekali untuk pemilih pemula.
“Alhamdulillah kini sudah ada pelayanan jemput bola kependudukan ke Desa Bayah Barat, jadi kami para pemohon dokumen tidak usah lagi berangkat ke Rangkasbitung. Apalagi menjelang pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lebak, ektp sangatlah penting untuk pemilih pemula.” terang Mardesta, saat ditanya kontenindonesia.com dilokasi, Sabtu 02/06/2021.
Sementara, Kepala Desa Bayah Barat, Ridwan mengungkapkan, rasa syukur dan terima kasih kami ucapkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, yang sudah melayani kebutuhan masyarakat khususnya di Desa Bayah Barat dan desa-desa lainnya.
“Dengan adanya pelayanan di Desa Bayah Barat, setidaknya bisa mengurangi beban masyarakat karena tidak usah jauh-jauh lagi ke rangkasbitung.” ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, H. Ujang Bahrudin mengatakan, saya menyampaikan terima kasih banyak atas antusiasnya masyarakat dalam mengurus dokumen Adminduk, dan hal ini sudah merupakan kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak dalam melayani masyarakat sesuai amanat undang-undang kependudukan.
“Terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mengurus Adminduk dan mematuhi protokol kesehatan. Hal ini sudah merupakan kewajiban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak dalam melayani masyarakat sesuai amanat undang-undang kependudukan.” pungkas Ujang Bahrudin.
Reporter : Supriyanto – Dedih
Editor : Deni