Kabar Meninggal Cawabup Ciamis, KPU Jabar: Tak Akan Menggangu Proses Pemilihan

oleh
Wakil Bupati Ciamis periode 2019-2024, sekaligus Calon Wakil Bupati periode 2024-2029, Yana D Putra. Foto: Istimewa

BANDUNG – Kabar duka dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) tiba-tiba hangat menggemparkan publik. Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun jika Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, dikabarkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung. Senin 25/11/2024.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Ummi Wahyuni, mengaku jika pihaknya kini telah meminta kepada KPU Kabupaten Ciamis untuk segera melakukan proses pergantian.

“Untuk proses pergantian di Kabupaten Ciamis, itu dilakukan hari ini sesuai dengan Pasal 16 di PKPU 17,” kata Ummi, seperti diberitakan media online Jabar Ekspres. Senin 25/11/2024.

Ummi memastikan, kabar ini tidak akan menggangu jalannya proses pemilihan yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024 nanti, atau 2 hari lagi.

“Meninggalnya Calon Wakil bupati Ciamis itu, insyaallah tidak akan menanggu tahapan (pemilihan). Dan KPU Kabupaten Ciamis sendiri, itu akan segera membuat pengumuman resmi dan nanti akan disampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, bahwa pasangan Calon tetap dapat proses pemungutan suara meskipun salah satu calonnya meninggal dunia.

“Asalkan calon tersebut sudah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU. Dan jika pasangan calon tersebut memenangkan pemilihan, maka hanya calon bupati yang dilantik sebagai kepala daerah (terpilih),” terang Hedi.

Sementara dikatakan Hedi, untuk proses pergantian atau proses pengisian kekosongan jabatan, hal itu akan dilakukan oleh proses pengusulan partai politik.

“Proses pengisian kekosongan jabatan wakil bupati akan dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni melalui pengusulan nama pengganti oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung,” pungkasnya

Untuk diketahui, kabar meninggalnya Calon Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, dengan cepat menyebar di berbagai grup pesan singkat whatsApp.

Informasi di lapangan menyebut, Yana D Putra saat ini berada di Rumah Sakit Borromeus di Bandung. Kabar ini sangat mengejutkan, mengingat usianya yang masih terbilang muda yakni 47 tahun.

Sumber: Jabar Ekspres
Editor: Deni