Unit Reskrim Polsek Kadipaten, Polres Tasikmalaya Kota yang menangani masalah ini akhirnya menyelesaikannya dengan Restoratif Justice (RJ).
Pria berusia 32 Tahun Warga Kampung Cinangsi, Desa Mekarsari Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ini juga menyesali perbuatannya.