Kasus Percobaan Pencurian di Tasikmalaya  Berakhir Damai, Begini Penjelasannya

oleh

Apalagi Kata Kapolsek, korban berniat mencabut laporannya. Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan RJ.

“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan damai, musyawarah antara korban dan pelakunya,” Terang Kapolsek.