Apalagi Kata Kapolsek, korban berniat mencabut laporannya. Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan RJ.
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan damai, musyawarah antara korban dan pelakunya,” Terang Kapolsek.
Apalagi Kata Kapolsek, korban berniat mencabut laporannya. Kasus ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan RJ.
“Restorative justice dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan damai, musyawarah antara korban dan pelakunya,” Terang Kapolsek.