KAB CIAMIS – Bupati Ciamis, Jawa Barat (Jabar) didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), berikan Penghargaan Pencapaian Target diatas 1 Milyar, kepada Pemerintah Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, yang telah berhasil mencapai Target pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) minimal 90% pada Tahun 2018.
Dadang Heriyana SH, Camat Cipaku tersebut menyampaikan, bahwa Kecamatan Cipaku setiap Tahun selalu mendapatkan Penghargaan Prestasi dalam pembayaran pajak PBB.
“Nah untuk Target Tahun 2019 walaupun SPPT belum diterima oleh masyarakat, namun ada 2 Desa yang siap melunasi pada bulan ini, yakni Desa Mekarsari dan Desa Selacai.” kata Dadang, di sela-sela kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah tahun 2019, di Aula Islamic Centre, Kabupaten Ciamis. Rabu, 30/01/2019.
Dadang mengaku, atas keberhasilannya dalam prestasi membayar pajak PBB di Wilayah Kecamatan Cipaku, yaitu menggunakan cara Inovasi Bumbung (Celengan) PBB, dan sekarang inovasi itu akan dikembang di Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Dengan adanya konsep Bumbung PBB, masyarakat tidak terlalu terbebani dengan membayar pajak PBB. Kedepannya inovasi Kecamatan Cipaku akan lebih berkembang dengan sistem IT, sehingga masyarakat bisa lebih terlayani dengan mudah dan terjangkau.” Ucap Dadang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BakD) Kabupaten Ciamis, Drs. H. M. Soekiman juga menyampaikan, bahwa seluruh Desa supaya bisa lebih meningkatkan perkembangan Desanya dalam membayar pajak PBB.
“Tahun 2019, BPKAD menargetkan pendapatan pajak sebesar 24 Milyar. Selain itu, sekarang sedang membenahi sistem dalam melaksanakan pembayaran PBB melalui Bank dan Minimarket.” Tutur M. Soekiman.
Menurut informasi yang didapat, selain Kecamatan Cipaku, Kecamatan Panawang, Rajadesa dan Cijeungjing juga berhasil mendapatkan Penghargaan yang sama atas Prestasinya dalam membayar Pajak PBB.
Penulis : Jepri