KAB.CIAMIS—- Kejaksaan Negeri Ciamis bersama PGRI Kabupaten Ciamis Jawa Barat menggelar sosialisasi hukum dengan peserta kepala sekolah dan guru di lingkungan Dinas Pendidikan Ciamis. Acara sosialisasi hukum yang bertajuk, ‘Jaksa Sahabat Guru’ ini digelar di Wiswa PGRI Kabupaten Ciamis Senin (14/10/2019).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Femi Irvan Nasution, saat ditemui usai acara, mengatakan, digelarnya kegiatan ‘Jaksa Sahabat Guru’ ini bertujuan untuk mencegah guru agar tidak terjerat kasus hukum, terutama dalam pengeolaan keuangan di sekolah.
“Karena selain menyelenggarakan proses belajar mengajar, guru juga diberi tugas tambahan dengan melakukan pengelolaan keuangan. Banyak anggaran yang masuk ke sekolah, seperti dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan dana bantuan lainnya, sehingga kami berkewajiban memberikan pemahaman agar guru tidak terjerat kasus hukum,” ujarnya.
Selain konteks dalam pengelolaan keuangan sekolah, lanjut Femi, pihaknya pun menyampaikan peraturan perundangan-undangan yang melindungi aktivitas guru saat kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Menurut Femi, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), guru tidak bisa dipidana dalam mendisiplinkan siswa. Yang terpenting, kata dia, guru tidak melakukan kekerasan secara fisik saat mendidik siswanya.
“Kalau seperti menegur dalam mendidik siswa didiknya, guru tidak bisa dipidana. Dalam aturannya sudah jelas batasan pendisiplinan siswa, bisa secara lisan ataupun tertulis. Hanya kalau mendidik dengan cara kekerasaan fisik, itu tidak diperbolehkan, apapun alasannya,” terangnya.
Penulis ; jefri