Kisruh Program BPNT, Rahmat Zainal Muttakin: Secara Mekanisme Tidak Ada yang Berubah

oleh
Logo program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan Sembako bagi masyarakat. Foto : Ilustrasi

TASIKMALAYA – Program Sembako yang merupakan Bantuan Sosial (Bansos) Pangan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), di tahun 2021 ini program tersebut masih tetap berjalan, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabat).

“Secara mekanisme tidak ada yang berubah. Bantuan dari Kemensos RI masuk ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik Keluarga Penerima Manfaaat (KPM) sebesar Rp 200.000 per KPM,” Ungkap Rahmat Zainal Muttakin, Kepala Bidang (Kabid) Penanggulangan Fakir Miskin, Data dan Perlindungan Jaminan Sosial (PFM, Data dan Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 07/01/2021.

Rahmat berujar, banyak yang menjadi asumsi masyarakat bahkan dari e-warung, bahwa Bansos Pangan ini dapat dicairkan berupa uang, hal itu jelas-jelas sudah keliru. Maka hal ini harus diluruskan terlebih dahulu agar KPM dan e-warung tidak salah faham.

“Proses pengisian kuota dari Kemensos RI dalam Pedoman Umum (Pedum) nya, disampaikan bahwa dilakukan sampai tanggal 10 setiap Bulannya. Kita tunggu saja hingga proses pengisian kuota selesai sampai waktu yang tersedia.” Ujar Rahmat.

Jadi, dikatakan Rahmat, sebenarnya tidak ada penangguhan penyaluran untuk bulan ini, dan masih seperti biasa. Hanya saja kita harus tertibkan dahulu hal-hal yang tadi.

“Tim Koordinasi membentuk tim verifikasi dalam menjalankan fungsi pengendaliannya, hal itu demi memastikan hak KPM terpenuhi, terutama dari segi kualitas dan kuantitasnya.” Pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriadi mengatakan, mengenai pemendingan penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini sangat menyesatkan, karena hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu terikat dan terlindungi oleh Pedoman Umum (Pedum) yang didalamnya ada beberapa prinsif.

“Prinsif 6 T dari mulai tepat waktu, tepat sasaran, tepat kualitas, dan tepat-tepat lainnya.  Sementara ini ada sebuah manuver, ada sebuah konsfirasi. Dugaan kami di Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil program BPNT oleh mereka kelompok-kelompok yang serakah,” ungkap Dedi, melalui recorder suara via pesan singkat WhasApp yang diterima redaksi, Kamis 07/01/2021.

Saya, dikatakan Dedi, sudah mengendus siapa saja orang-orangnya, dan hari ini ketika saya konfirmasi ke Dinas sosial bahwasannya semua Bansos akan disegerakan tapi di Kabupaten Tasikmalaya malah di pending.

“Ini sudah sangat salah, kami mewakili kepentingan KPM akan melakukan Gugatan dan akan melaporkannya,” katanya dalam recorder suara itu.

Seharusnya Dedi berujar, jika terjadi ada indikasi penyimpanan baik dari sisi administrasi dari perusahaan maupun dari kualitas, bukan di pending hak konsumenya bukan di pending hak masyarakatnya, tetapi stake holder yang ada atau pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas sosial, TKSK, Tikor Kecamatan, Satgas pangan dan Kepala Desa, sebaiknya turun ke jalan memverifikasi perusahaan kemudian mengecek tentang kualitas.

“Bila perlu turunkan dari Dinas Kesehatan untuk mengecek kandungan gizi dari tubuh si penerima manfaat tersebut, asupan gizinya masuk atau tidak. Bukan di pending seperti ini,” ujar Dedi.

Ini menurut Dedi, ada suatu permainan ada oknum di elit yang mulai bermain, seolah-olah ini instruksi Korda. Maka saya katakan ini di Ramaikan, saya yang akan masuk penjara apa instruksi korda. Saya aktivis sosial, saya akan buktikan ada Korda Sukri, dan saya akan konfirmasi ke Sekda, juga konfirmasi ke Kepala Dinas. Karena masyarakat menunggu, sementara instruksi dari Mentri Sosial ibu Risma, Bansos ini harus di segerakan termasuk BPNT.

“Ini ada sistim ngaco di Kabupaten Tasikmalaya, mengintimidasi daripada e-warung kalau di salurkan  akan ada pencabutan, ini sudah ada dan akan saya laporkan, akan saya Ramaian, jika tidak segera kelompok-kelompok tertentu yang serakah yang berbicara marjin tidak paham itu BPNT mau itu kualitas, maka  saya akan melakukan upaya hukum ini demi hak masyarakat,” katanya.

Dedi menambahkan, tujuan dari Pemerintah Pusat yakni Presiden Joko Widodo, itu sudah baik tentang BPNT, supaya masyarakat punya daya saing yang hebat yang selama beberapa waktu lalu di umpanin raskin oleh Pak Jokowi langsung berbasis perbankan, supaya kualitas terjaga supaya variabel-variabel hilang, dengan maksud kandungan yang menjadi nutrisi itu bisa langsung di nikmati oleh masyarakat.

“Sekarang di Kabupaten Tasikmalaya sudah ada semacam kongkalikong, kelompok-kelompok yang ingin memonopoli dengan alasan akan adanya verifikasi, maka akan saya adukan ke Satgas Ketahanan Pangan, dan segera melaporkannya ke Kementrian Sosial, bahwa di Kabupaten Tasikmalaya harus kena, harus dapat siapa oknum-oknumya,” tambahnya.

Dedi menegaskan, aparat Kepolisian dan Kejaksaan harus berpihak kepada KPM, yang nota benenya adalah dulu penerima Raskin. Bansos ini moral jangan dipermainkan, jangan direkayasa untuk kepentingan kelompok elit mereka, maka saya akan melakukan upaya hukum gugatan.

“Jika mereka berbicara kualitas dan berpihak kepada masyarakat, harusnya turun kejalan, perifikasi perusahaan bukan memending dan menghambat penyaluran. Mereka harus membayar mahal karena hak orang kecil mulai dimainkan oleh elit yang gila politik, elit yang gila keuntungan karena ini Bansos bukan bisnis,” tegas Dedi.

 

Reporter : Rizam
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *