JEMBER – Musyawarah kekeluargaan membahas keabsahan sebidang tanah yang berada di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), digelar di Pendopo kantor Desa Purwoasri tersebut, Senin 04/01/2021.
Musyawarah antara Pemerintah Desa Purwoasri dan pihak ahli waris almarhumah H. Yasin (Pemohon), akhirnya sampai di puncaknya. Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri, memutuskan bahwa tanah dengan letter C no. 279 persil no.703 seluas 858 m2 adalah sah milik Pemerintah Desa Purwoasri.
Dalam musyawarah yang diketahui cukup alot itu, tampak dihadiri Kepala Desa Purwoasri, BPD, Perangkat Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Purwoasri dan juga jajaran Muspika Gumukmas. Sedangkan pihak pemohon yakni Ahmad Hadi, ia didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Kabupaten Jember.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh kontenindonesia.com dilokasi, musyawarah kali ini merupakan musyawarah yang kesekian kalinya, yang sengaja digelar guna mendapatkan penyelesaian soal Tanah Kas Desa (TKD) Purwoasri.
Kasi Pemdes Kecamatan Gumukmas, Imam Suroso mengatakan, pertemuan kali ini dalam rangka evaluasi tentang TKD yang dikelola oleh oknum dengan cara paksaan. Dalam pertemuannya, oknum tersebut telah memberikan berikut menunjukkan bukti-bukti administrasi berupa IPEDA dan SPPT, yang mana itu bukan bukti kepemilikan.
“Sedang dari desa menunjukkan bukti-bukti dari buku krawangan dan letter C yang didukung dengan keterangan Kepala Desa, bahwa tanah tersebut adalah milik desa.” kata Imam, kepada kontenindonesia.com dilokasi musyawarah.
Imam berujar, dari keterangan para saksi yang dihadirkan yakni saksi pertama Subandi, mantan sekretaris desa (sekdes), bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Saksi kedua Marsi Suroso, bahwa tanah tersebut adalah milik desa yang dulunya pernah dikelola oleh Kaur Kesra. Setelah Kaur Kesra meninggal dunia, tanah tersebut ditarik kembali oleh desa pada saat H. Yassin (alm) menjadi kepala desa.
“Saksi ketiga adalah putra almarhumah H. Yassin yaitu H. Fatkhur, yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik desa, dan menyatakan para ahli waris tidak keberatan apabila sewaktu-waktu diambil kembali oleh desa. Kesimpulan diambil oleh keputusan Kepala Desa, yang dinyatakan tanah tersebut adalah milik desa dan tidak boleh dikelola oleh oknum. Kalau itu dikelola oleh oknum yang memaksakan diri, maka Kepala Desa akan menuntut melalui jalur hukum pidana, karena pemohon tidak memiliki bukti-bukti kepemilikan.” pungkas Imam.
Sementara, Kepala Desa Purwoasri, Saiful Bahri mengatakan, berdasarkan bukti-bukti letter C dan krawangan desa yang juga ditambah keterangan para saksi, semuanya menguatkan bahwa tanah tersebut adalah milik desa.
“Kepala Desa Purwoasri memutuskan bahwa tanah itu adalah milik desa. Apabila nanti tetap ada penyerobotan, maka akan diberlakukan sesuai dengan hukum dan Undang-Undang.” tegas Saiful.
Salah seorang anggota BPD Desa Purwoasri, Imam Muslim alias P. Satun juga menyatakan, BPD mendukung penuh keputusan Kepala Desa, yang memutuskan bahwa tanah tersebut adalah milik desa Purwoasri.
“Kalau memang ada tuntutan dari pihak lain, dipersilahkan menempuh jalur hukum yaitu pengadilan.” ujar BPD Desa Purwoasri itu.
Reporter : Muhammad Fahim
Editor : Deni