Konflik Agraria di Kecamatan Malin Deman, Pemda Kab Mukomuko Diminta Tuntaskan Masalah

oleh
Surat perpanjangan masa kerja Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, hingga Juni 2023. Foto : Edi Supri
Surat perpanjangan masa kerja Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, hingga Juni 2023. Foto : Edi Supri

KAB MUKOMUKO – Konflik agraria antara masyarakat yang tergabung dalam Petani Maju Bersama (PMB) dengan PT. DDP di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga saat ini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, hingga saat ini pihak Pansus masih memperpanjang masa kerjanya hingga Juni 2023. Disamping itu, PMB juga menolak pola kemitraan yang ditawarkan oleh Pansus pada pertemuan hearing yang digelar tanggal 28 November tahun 2022 lalu.

Salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Malin Deman, Dahri Iskandar, mendukung penuh niat baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mukomuko untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di Kabupaten Mukomuko, terutama mengenai konflik agraria yang tengah dihadapi oleh warga di Kecamatan Malin Deman, yang sudah belasan tahun terjadi dan belum ada solusi.

‘’Kami sangat mengdukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai konflik yang terjadi, terutama pada konflik agraria yang kami hadapi di Kecamatan Malin Deman saat ini. Kami yang tergabung dalam Petani Maju Bersama yang tengah konflik dengan PT. DDP diatas HGU PT. BBS yang terindikasi terlantar, sampai saat ini belum ada solusi. Padahal konflik ini sudah sangat lama, dan hingga hari ini belum ada solusi yang didapatkan,’’ Kata Dahri Iskandar, kepada awak media Konten Indonesia, Kamis 12/01/2022.

Dahri menjelaskan, dalam upaya penyelesain konflik agraria di Kecamatan Malin Deman, pihak Pansus dan Pemerintah harus membukanya secara terang benderang, agar di kemudia hari tidak ada masalah baru yang timbul. Kemudian diharapkan juga agar bisa menelaah konflik ini supaya penyelesainya tepat pada sasaran.

‘’Kami harap nantinya dalam penyelesaian ini tidak ditutup tutupi. Jika ditutup tupi, ditakutkan kejadian Pansus 2016/2017 lalu terulang kembali sehingga tidak menyelesaikan masalah. Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh almarhum Sekda Kabupaten Mukomuko pada hearing tanggal 28 November 2022 lalu, Ia meminta agar Camat melalui Kadesnya mendata warga yang berkonflik di lapangan sesuai dengan fakta yang ada. Jika data yang disampaikan oleh Kades itu sesuai dengan fakta dilapangan, tentu nanti dalam upaya penyelesaian konfliknya akan tepat pada sasaran,’’ Jelas Dahri.

Lebih lanjut, Dahri menambahkan, yang berkonflik di atas HGU PT. BBS itu warga yang tergabung dalam Petani Maju bersama, dan kita tidak melihat ada pihak lain yang berkonflik. Disisi lain, kita menilai konflik ini banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mgatas namakan masyarakat yang berkonflik di Eks HGU PT. BBS.

‘’Sejak dari dulu yang saya lihat, masih orang-orang itu juga yang berkonflik, sampai sekarang masih mereka juga, tapi saat ini sudah tergabung dalam satu wadah yakni Petani Maju Bersama. Pansus harus temui warga yang benar-benar menghadapi konflik di atas eks HGU PT. BBS itu. Jangan nanti warga yang berkonflik di atas eks HGU itu malah diabaikan, jangan menemui orang yang mengaku berkonflik padahal tidak. Pemerintah jangan sampai terkecoh lagi, banyak yang memanfaatkan situasi konflik ini. Jika ada pihak lain yang mengatas namakan masyarakat, itu belum tentu mewakili kami yang tergabung dalam Petani Maju Bersama,’’ Tutup Dahri.

Penulis : Edi Supri
Editor : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *