Mukomuko|Konflik antara Petani Maju Bersama dengan PT DDP di atas HGU PT BBS yang di terlantar tersebut semakin hari semakin memanas. Bahkan sudah terjadi adu pisik di antara kedua belah pihak. Menanggapi hal tersebut Mantan Kades Talang Baru, Dahri Iskandar minta pemprov dan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) turun kelapangan untuk mengecek fakta yang sebenarnya.
‘’Bagus kalau sudah ada laporan serta pengajuan, namun untuk memastikannya pak gubernur dan tim GTRA turun Cek lapangan jangan sampai yang lain, warga yang berkonflik lain pula tempat menyelesaikannya. Saya yakin jika pak gubernur dan pak bupati tidak turun kelapangan ditakutkan nanti laporannya tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Sehingga program pemerintah tentang Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak tepat pada sasarannya ,’’ Kata Dahri Iskandar.
Iskandar menyampaikan bahwa dirinya mengetahui siapa yang berkonflik dengan PT DDP di atas HGU PT BBS yang terlantar tersebut.
‘’Sejak saya menjabat Kades Talang Baru 2016, saya mulai meneliti konflik ini, maka saya minta pak Gubernur turun untuk Cek fakta di lapangan, karena sejak dari dulu konflik ini terjadi belum terselesaikan, ini kendalanya lain orang yang berkonflik lain pula tempat menyelesaikannya. Seperti hearing 2016/2017 itu, yang mengajukan hearing ke DPRD kabupaten Mukomuko itu LSM Kompast, tapi penyelesaiannya pada waktu itu tidak ada di beritahu oleh pihak terkait seperti apa kepada LSM Kompast. Sehingga sampai sekarang LSM kampast terus mempertanyakan hal ini,’’ Jelas Kandar.
Musfar Rusli, Mantan direktur LSM Kompast Kabupaten Mukomuko membenarkan bahwa pihaknya yang sudah mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Mukomuko pada tahun 2016 lalu terkait konflik masyarakat dengan PT DDP di atas HGU PT BBS yang ditelantarkan. Atas dasar pengajuan tersebut DPRD Kabupaten Mukomuko membentuk pansus untuk menelusuri kebenaran dan dugaaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT DDP di atas PT BBS.
“Iya memang benar, Kami mendampingi masyarakat yang berkonflik sejak awal, Supaya ada titik terang yang baik maka kami ajukan hearing ke pimpinan DPRD pada tahun 2016, Alhamdulillah dikabulkan, sehingga pada waktu itu DPRD membentuk pansus untuk menyelesaikan konflik. Tapi sampai hari ini kami tidak diberitahu bagaimana hasil penyelesaiannya oleh pansus waktu itu,’’ Terang Musfar.
Musfar memperjelaskan bahwa dalam beberapa pertemuan Hearing pada tahun 20162017 tersebut, bahwa tidak ada satupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait membenarkan PT DDP di atas HGU PT BBS itu sah secara hukum. Bahkan takeover yang dilakukan oleh PT BBS ke PT DDP pada tahun 2016 itu batal Demi hukum.
‘’Dalam beberapa kali pertemuan Hearing tersebut, tidak ada OPD yang mengatakan PT DDP di atas HGU PT BBS itu benar. Bahkan yang paling saya ingat pernyataan kadis Perkebunan, pertanian, peternakan dan Kehutanan (DPPPK) kabupaten Mukomuko dan Kepala BPN Kabupaten Mukomuko pada waktu itu mengatakan tidak ada dasar hukumnya PT DDP di atas HGU PT BBS, kalau mereka bilang ada perjanjian pinjam pakai, yang boleh dipinjam pakai itu hanya sebatas 25 hektar saja, kalaupun mereka bilang sudah ada take over atau pengalihan saham, take over itu batal demi hukum,’’ Jelas Musfar.
Untuk itu, lanjut Musfar, pemerintah harus turun cek fakta yang sebenarnya yang terjadi jangan sampai konflik ini terus berlanjut sehingga mengakibatkan terjadinya korban jiwa.
‘’Kami minta baik itu Pansus DPRD kabupaten Mukomuko ataupun Pemda, baik Pemprov maupun Pemkab harus Turun Langsung cek fakta yang sebenarnya. Saya lihat di media sosial ini Masyarakat yang berkonflik ini sudah saling serang dengan security DDP. Kalau ini dibiarkan tidak menutup kemungkinan ada korban jiwa,’’ Tutup Musfar.