KPUD Jabar Klaim Tiga Calon Masih Aktif Tidak Berpengaruh Pada Penetapan

oleh
Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat (kanan), didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi (kedua kiri) dan Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto (kedua kanan), saat menyerahkan surat keputusan penetapan pasangan calon (Paslon) Pilgub Jabar 2018, kepada tim kampanye paslon 2DM di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung. KONTEN INDONESIA /Jabarekpres.com

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat (Jabar), menetapkan Empat pasangan calon yang akan melaju di Pilgub Jabar 2018. Penetapan tersebut dilaksanakan meski Surat Keputusan (SK) pengunduran diri Tiga Calon masih belum lengkap.

Ketua KPUD Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, Tiga calon yang belum melengkapi SK pengunduran diri dari instansi masing-masing tersebut, yakni TB Hasanuddin dari DPR RI, Anton Charliyan dari Mabes Polri dan Ridwan Kamil dari ITB.

”Tapi meski baru ada surat pernyataan, hal tersebut tidak sampai menggugurkan penetapan pasangan calon bagi tiga kandidat tersebut,” kata Yayat, di Bandung. Senin, 12/02/2018.

Dirincikan Yayat, sesuai dalam aturan PKPU No.3 Tahun 2017, persyaratan SK pengunduran itu diserahkan setelah penetapan. Penyerahannya paling lambat 30 hari sebelum Pemilu, yaitu 27 Mei 2018.

”Jadi tidak ada masalah, tinggal menunggu SK pengunduran diri dari tiga kandidat yang belum menyerahkan saja,” jelas Yayat.

Sebenarnya, diterangkan Yayat, Surat Pernyataan pengunduran diri dari ketiga kandidat tersebut, sudah diserahkan sebelum pendaftaran. Tapi, karena proses terbitnya SK pengunduran diri melibatkan pihak ke tiga dan prosesnya memakan waktu yang lama, maka sampai saat ini SK-nya belum terbit.

”Untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya keterlambatan, kami akan selalu mengingatkan dan menyampaikan kepada masing-masing kandidat. Termasuk juga, terus berkomunikasi dengan instansinya seperti Mabes Polri, DPR dan juga ITB, untuk segera menerbitkan SK pengunduran diri, mengingat waktu yang tidak lama hanya 30 hari,” terangnya.

Apabila sampai batas waktu SK pengunduran diri tersebut belum diterbitkan oleh masing-masing instansi. Maka, KPUD Jabar akan mengeluarkan deskresi yang sebelumnya akan dilakukan pleno terlebih dahulu. Sebab, SK pengunduran diri ini kendalanya ada di pihak ketiga bukan dari masing-masing kandidat tersebut.

Sedangkan, mengenai surat izin cuti kampanye, ungkap Yayat, dari keempat pasangan calon seluruhnya sudah beres. Sehingga tidak ada permasalahan yang berarti yang dapat membatalkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018-2023

”Soal Surat Izin Cuti dari Deddy Mizwar, dan RK, Uu dan Ahmad Syaikhu sudah diserahkan, untuk Dedi Mulyadi karena masa jabatan sudah berakhir di Februari maka surat izin cuti tersebut tidak diperlukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPUD Jawa Barat, Endun Abdul Haq menambahkan, hampir seluruh persyaratan yang sangat substansi dari empat pasangan calon sudah memenuhi. Salah satunya surat izin cuti yang memiliki batas waktu sebelum 15 Februari 2018, atau sebelum masa kampanye harus diserahkan.  Apabila belum, maka KPUD Jabar akan membatalkan penetapan pasangan calon menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2018.

”Sedangkan SK pengunduran diri batas waktunya sampai 27 Mei 2018, jadi masih lama, tetapi sebaiknya segera diserahkan,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan, SK pengunduran diri memang menjadi syarat utama dan memang diserahkan setelah penetapan.

 

”Bawaslu Jabar bisa meminta KPUD Jabar untuk membatalkan atau mendiskualifikasikan dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat), apabila sampai batas waktu yaitu 30 hari sebelum Pemilu, syarat tersebut belum juga diterbitkan,” tegasnya.

Harminus menambahkan, pembatalan penetapan pasangan calon bagi yang tidak melampirkan SK pengunduran diri itu, akan diberlakukan Bawaslu Jabar apabila KPUD Jabar tidak mengeluarkan aturan atau diskresi atas persoalan itu.

Sedangkan, Arfi Rafnialdi, Wakil Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, mengaku SK pengunduran diri Ridwan Kamil masih terganjal di ITB. Pihak ITB belum menyerahkan SK pengunduran diri Ridwan Kamil sebagai dosen tetap.

”Bahkan sebelum pendaftaran, kami dari Tim Kampanye sudah mengurusnya,” aku.Arfi.***

 

 

 

 

Sumber : Jabarekpres.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *