KPUD Kab Pangandaran Himbau Peserta Pilkada, Dilarang Kampanye Saat Masa Tenang

oleh
Ketua KPUD Kabupaten Pangandaran, Muhtadin S. H. I (depan dengan pengeras suara), didampingi seorang stafnya. Foto : Istimewa

PANGANDARAN – Himbauan terhadap peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran berikut para Tim Sukses (Timsesnya) agar tidak melakukan kampanye melalui daring disaat masa tenang menjelang pemungutan suara pada 9 Desember 2020, diungkapkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).

“Kita menghimbau kepada para peserta Pilkada maupun Timsesnya peserta masing-masing, agar tidak melakukan aktivitas kampanye segala jenis dan metode kampanye, iya termasuk juga di Media Sosial (Medsos). Medsos juga kan salah satu bagian dari metode kampanye,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, melalui telepon genggamnya, Minggu. 6 Desember 2020 seperti dilansir kantor berita ANTARA.

Muhtadin mengatakan, agenda Pilkada Kabupaten Pangandaran sudah memasuki masa tenang mulai 6 Desember hingga menjelang hari H pemungutan suara yakni pada 9 Desember 2020. Selama masa tenang itu, sesuai aturan yang berlaku bahwa seluruh peserta Pilkada, tim kampanye, simpatisan maupun masyarakat Kabupaten Pangandaran, agar tidak melakukan aktivitas kampanye.

“Memasuki masa tenang ini KPU mengimbau pada seluruh pasangan calon, tim kampanye pasangan calon dan seluruh simpatisan, relawan, dan seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye,” kata Muhtadin.

Muhtadin menjelaskan, larangan kampanye di masa tenang tidak hanya berlaku bagi setiap orang, atau di media sosial, tapi segala bentuk atribut kampanye seperti baliho dan spanduk pun tidak boleh beredar di tempat umum.

“Pokonya dari mulai spanduk, baliho, alat peraga kampanye, bahan kampanye, tidak boleh beredar di masa tenang, intinya tidak boleh ada aktivitas kegiatan kampanye,” terangnya.

Untuk diketahui, Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada Rabu 9 Desember 2020 di Kabupaten Pangandaran, diikuti oleh dua pasangan calon, yakni nomor urut 1 (JUARA) Jeje Wiradinata (Petahana Bupati) dan Ujang Endin Indrawan, kemudian pasangan nomor urut 2 (AMAN) Adang Hadari (Petahana Wakil Bupati) dan Supratman.

Sumber : Antara
Editor    : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *