Lagi, Bupati Indramayu Lantik Kuwu Hasil Musyawarah

oleh
Bupati Indramayu,

INDRAMAYU – Bupati Indramayu H. Supendi secara resmi melantik dan mengambil sumpah Yossy, sebagai Kepala Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Penetapan Yossy sebagai kuwu terpilih merupakan hasil musyawarah desa pemilihan kuwu antar waktu pada tanggal 23 Januari 2019 lalu. Prosesi pelantikan kuwu dihadiri oleh ribuan masyarakat yang secara langsung datang ke halaman kantor desa setempat, Rabu (20/02/2019).

Bupati Indramayu, H. Supendi (kanan), saat melantik dan mengambil sumpah Yossy (wanita), yakni sebagai Kepala Desa terpilih di Desa Gunungsari, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Rabu, 20/02/2019. Foto : Gani Wardhana

Bupati Indramayu H. Supendi menjelaskan, berdasarkan pasal 47 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, telah diatur pemilihan Kuwu antar waktu untuk kuwu yang berhenti dengan sisa masa jabatan lebih dari 1 tahun harus dilakukan musyawarah desa pemilihan kuwu antar waktu.

Sampai dengan bulan Februari 2019, di Kabupaten Indramayu terdapat 7 kuwu yang sisa masa jabatannya lebih dari 1 tahun yaitu Desa Cangkingan Kecamatan Kedokanbunder, Desa Gabuswetan Kecamatan Gabuswetan, Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang, Desa Cibeber Kecamatan Sukagumiwang, Desa Cempeh Kecamatan Lelea, Desa Wanguk Kecamatan Anjatan, dan Desa Bugistua Kecamatan Anjatan.

Supendi menegaskan, kuwu yang baru dilantik harus bisa lebih memajukan desa yang saat ini dipimpinnya. Selama ini apa yang dilakukan oleh kuwu sebelumnya sudah baik, hal ini harus bisa lebih ditingkatkan terutama pelayanan kepada publik.

“Masyarakat menuntut agar kuwu dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal, maka lakukanlah itu sebagai komitmen dalam menjabat Kuwu, ” tegas Supendi.

Dihadapan kuwu terpilh, Supendi menambahkan, penyelenggaraan pemerintah desa harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan juga RPJMD kabupaten. Sehingga, dalam pelaksanaan pembangunan antara desa, kabupaten, provinsi, dan pusat harus sinkron dan selaras. Selain itu, pengelolaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) harus benar-benar sesuai kaidah pengelolaan keuangan yang telah ditentukan. Desa.

Sementara itu Camat Sukagumiwang, Budi Setiawan mengatakan, pelantikan kuwu terpilih hasil musyawarah ini dikarenakan penjabat kuwu sebelumnya Taryono telah habis masa jabatannya. Sementara Taryono menggantikan kuwu sebelumnya Karmadi yang mengundurkan diri dari jabatan kuwu karena mengikuti proses pemilihan legislatif.

Budi menambahkan, pada musyawarah pemilihan kuwu antar waktu Desa Gunungsari diikuti oleh 88 orang peserta yang terdiri dari perwakilan 5 RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh perempuan, tokoh tani, dan perwakilan kelompok masyarakat.

“Pada musyawarah tersebut calon kuwu terdiri dari 3 orang, dan yang terpilih melalui hasil musyawarah adalah Ibu Yossy, ” katanya.

 

 

Penulis : Gani Wardhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *