PROBOLINGGO – Tim Investigasi dan Advokasi LSM LUMBUNG INFORMASI RAKYAT (LIRA), memastikan bakal melaporkan sejumlah kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya pekan depan. Kata salah seorang pentolan tinggi LSM LIRA, inisial S, kepada Kontenindonesia.com di sekretariat kantornya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Menurutnya, sejumlah kepala desa tersebut yakni Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih. Desa Talkandang, Kecamatan Kota Anyar. Desa Pandan Sari, Kecamatan Sumber. Desa Sumur Dalam Kecamatan Besuk dan juga Desa Dungun, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Terangnya.
Sementara, dikatakan pentolan tinggi LSM tersebut, materi yang akan di laporkan itu, yakni terkait pekerjaan proyek Dana Desa tahun anggaran 2016 – 2017, yang diduga dalam pelaksanaannya terkena sarat adanya unsur korupsi dan juga dugaan ada yang fiktif. Katanya.
Ia menambahkan, sangat meyakini jika temuan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan pelanggaran terkait UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat kuat. Selain itu, adanya penyalahgunaan wewenang yang nyata-nyata telah melanggar aturan di sana, yang diantaranya, adalah penggelapan inventaris desa.
“Kami yakin dengan alat bukti yang kami miliki berupa video, rekaman dan gambar-gambar serta beberapa pernyataan. Yang menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak pemerintah desa terhadap pekerjaan Proyek Dana Desa tersebut.” jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya memastikan seluruh pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke unit Kejaksaan Tinggi Jatim pekan depan.
“Kita pastikan… sekali lagi kita pastikan akan melaporkan sejumlah kepala desa tersebut pekan depan. Karna saya mencoba untuk klarifikasi melalui surat beberpa hari yang lalu, tidak pernah ada tanggapan dari para kepala desa tersebut.” tegasnya.
Hingga berita ini di turunkan, sejumlah kades dan para camat tersebut ketika coba di konfirmasi via surat dan telepon cellular, tidak ada respon dan belum memberikan pernyataan.
(Sudarsono)
Kontenindonesia.com