MA Tolak Permohonan DPRD Jember Terkait Pemakzulan Bupati Faida

oleh
Dr. Hj. Faida MMR, Bupati Kabupaten Jember. Foto : Evelyne Christanty

JEMBER – Mahkamah Agung (MA) dikabarkan telah menolak hal permohonan yang dilayangkan pihak Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). Permohonan yang ditolak itu yakni perihal pemakzulan terhadap Bupati Jember, Dr. Hj. Faida MMR. Atas adanya penolakan itu, pihak DPRD Kabupaten Jember harus rela merasakan kekecewaan.

Bupati Faida, yang kini ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat jalur independen itu, tetap memimpin pemerintahan Kabupaten Jember, tanpa jadi lengser seperti yang diharapkan dari permohonan pihak DPRD Jember. Faida dimakzulkan pihak DPRD Jember pada Juli 2020 lalu yakni beberapa hari setelah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menjadi calon bupati dari jalur independen.

Manuver yang dilakukan pihak DPRD guna melengserkan Faida dari jabatannya gagal. MA diketahui menolak pemakzulan Bupati Faida pada Selasa 08/12/2020. Dalam putusan majelis yang diketuai Supandi bersama dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono, resmi menolak uji Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang diajukan pimpinan DPRD Jember pada 16 November lalu.

Konflik Bupati Faida dengan DPRD Jember diketahui sudah berlangsung cukup lama, yang pada puncaknya bahwa Bupati Faida dimakzulkan dalam sidang paripurna yang digelar 22 Juli 2020. DPRD menilai, bahwa Bupati Faida telah melanggar sumpah jabatan sebagai bupati. Namun setelah putusan MA keluar, semua tuduhan DPRD itu seakan terbantahkan.

Melihat putusan atas pengajuan HMP itu, artinya argumentasi dewan yang menuding Bupati Faida selama ini telah melanggar sumpah janji jabatan terpatahkan. Putusan MA tersebut juga seakan menegaskan bahwa yang dilakukan Bupati Faida selama ini sudah berada di jalur yang benar.

Bupati Faida mengatakan, saya menyambut sangat baik adanya putusan tesebut. Saya juga sangat bersukur sekali atas keputusan yang dikeluarkan itu, dan saya rasa sudah sesuai dengan faktanya di lapangan. Alhamdulilah MA sudah menolak permohonan pihak DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember.

“Putusan MA ini tidak hanya menunjukkan bahwa dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan pihak DPRD Jember tidak benar, maka hal itu sekaligus jadi pemicu semangat untuk melanjutkan pemerintahan yang tegak lurus.” Ungkap Bupati Faida, seperti rilis tertulis yang diterima wartawan pada Selasa 08/12/2020.

Alhamdulillah, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tuturnya.

Faida menambahkan, saya sangat meyakini bahwa keluarnya putusan tersebut juga menunjukkan bahwa di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan.

“Terimakasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran. Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata hanya berharap rida Allah,” pungkasnya.

Hingga berita ini di turunkan, Tim kontenindonesia.com belum berhasil mendapatkan hasil klarifikasi ataupun keterangan dari pihak-pihak terkait ulasan pemberitaan.

 

Reporter : Evelyne Christanty
Editor      : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *