Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama Gelar Audiensi di DPRD Kab Tasikmalaya Terkait Temuan Observasi

oleh

KAB TASIKMALAYA – Mahasiswa KKNT Mandalamekar Institut Nahdlatul Ulama Kota Tasikmalaya melakukan audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan temuannya hasil observasi selama 40 hari yang diantaranya tentang kesejahteraan guru Madrasah dan Legalitas Amil atau p3n, Kamis (06/04/2023).

“Menindaklanjuti surat permohonan hearing dari Mahasiswa Institut Nahdlatul Ulama yang telah mengadakan KKN Tematik di Desa Mandalamekar, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya”.

Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Syahban hilal, S.H., M.Pd wakil ketua komisi IV akhirnya menerima para pemohon publik hearing di gedung DPRD pada hari kamis jam 10.47 menit nunggu sekitar 47 menit dari jadwal yang direncanakan, dan mempersilahkan kepada para mahasiswa mahasiswi untuk mengutarakan maksudnya.

BACA JUGA: https://www.kontenindonesia.com/wilayah/nasional/dugaan-bunuh-diri-plt-ketua-dpc-partai-golkar-kubu-raya-tim-sar-masih-melakukan-upaya-pencarian.ht 

Nining dari perwakilan rombongan menjawab ketua komisi dan mengutarakan maksud  tujuannya yang langsung dilanjutkan oleh ketua KKN dengan membuka permasalahan pertama yaitu tentang kesejahteraan Guru Diniah di Mandalamekar sebagai sample untuk guru – guru diniyah di Kabupaten Tasikmalaya, Linda membandingkan antara bunyi UU Tahun 1945 pasal 31 ayat 3 dan 4 yang berbunyi : “Ayat 3 “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan anak bangsa”. Ayat 4 “Negara memprioritaskan sekurang – kurangnya 20% dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”.

Ketua KKN Linda Santika mengatakan “Kita melakukan KKN di Desa Mandalamekar Kecamatan Jatiwaras selama kurun waktu 1 bulan 10 hari, kami menemukan fakta dilapangan yang berbeda dengan teori di kampus bahwa penunjang kualitas pendidikan diantaranya adalah kesejahteraan guru, sebagai timbal balik para penyedia pendidikan. Hampir di setiap MDTA yang disinggahi minim sekali perhatian dari pemkab Tasikmalaya, mereka yang kesehariannya adalah bertani, keadaan rumah yang jauh dari kata layak, saya pernah menghampiri salah satu rumah guru diniyah sangat miris sekali lantai tak beralaskan karpet, lantai tanpa semen apalagi keramik, lantai masih tanah dinding pun masih menggunakan bilik”, Tuturnya.

Dengan kenyataan di lapangan yang amat sangat jauh berbeda dimana kesejahteraan guru – guru diniah itu sangat memprihatinkan bila dibandingkan dengan tugasnya yang sangat berat, sedangkan definisi guru itu sama – sama membawa penerang di kegelapan, dengan jam kerja yang bahkan lebih lama, dengan tanggung jawab yang lebih berat karena bila akhlak anak – anak bangsa ini buruk yang paling dulu ditanya adalah siapa guru agamanya, Ujarnya.

Sementara itu Putri Nurbadri Sukanda menambahkan tentang UU No.20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS  Ayat 1 dan 5 Ayat 1 “Penghasilan dan Jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai”. Ayat 5 “Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana”.

“Akan tetapi selama ini bukti di lapangan ketika kami melakukan KKN di Desa Mandalamekar merasa miris sekali dengan melihat kondisi yang dialami oleh para guru-guru MDTA, baik dari segi honor dan fasilitas mengajar mereka sangat dirasa tidak layak”, Tambahnya.

BACA JUGA: https://www.kontenindonesia.com/wilayah/masyarakat-desa-mekarjaya-tuntut-pemerintah-kab-tasikmalaya-terkait-jalan-cisemplo-kokoncong.html 

Lalu Ruswan Himawan menambahkan bahwa berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 di sana tidak ada perbedaan antara guru ini guru itu namanya guru harus mendapatkan timbal balik dari negara berupa pemenuhan kebutuhannya atau kesejahteraannya harus terjamin.

Permasalahan kedua tentang Legalitas Amil yang akhir – akhir ini layaknya seperti calo karena telah dicabut SK nya. Olan Warlan mengatakan hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat sebab berakibat pada biaya tinggi dalam hal mengurus pernikahan dimana dalam PP Nomor 48 Tahun 2014 jumlah PNBP untuk nikah bila penghulu di panggil itu adalah Rp.600.000 dan nol rupiah bila akad nikahnya dilaksanakan di KUA sedangkan pada prakteknya di masyarakat diminta 1,2 juta bahkan sampai 1,5 juta, hanya untuk formulir NA saja masyarakat harus mengeluarkan kocek 250 ribu rupiah, Pungkas Ruswan H.

Hal tersebut dijawab oleh Wakil Ketua komisi IV Syahban hilal, S.H., M.Pd,. Ia mengatakan, saya hanya akan melaksanakan kewenangan DPRD yang diotonomikan karena urusan ini bukan kewenangan DPRD, ini kewenangan pusat, tapi beliau berterima kasih atas masukan dan temuan mahasiswa di lapangan terkait kesejahteraan Guru Diniyah dan Legalitas Amil dan dia akan menyampaikan kepada para pihak terkait, Katanya.

Sementara itu perwakilan KEMENAG Kabupaten Tasikmalaya mengatakan bahwa kita tidak bisa memberikan SK kepada amil karena akan berujung kepada anggaran,. Sementara dinas pendidikan kabupaten tasikmalaya mengatakan, bahwa beliau akan mempertanyakan kepada sekolah – sekolah terkait yang menitipkan murid – muridnya di diniah apakah bisa mengeluarkan anggaran dari BOS atau kegiatan pendidikan diniah mendapatkan pembiayaan dari orang tua murid dan sekolah yang ada di wilayahnya secara bersama sama khususnya di Bulan Ramadhan.

Disisi lain, Dosen Pembimbing Lapangan yang sekaligus Kepala Desa Mandalamekar mempertanyakan kepada komisi IV apakah tidak ada ruang sama sekali dalam kewenangan, fungsi dan tugas dari DPRD untuk memperhatikan temuan anak – anak kami di lapangan, bukanya DPRD punya kewenangan budgeting, ruang ini kan bisa dimanfaatkan oleh kawan – kawan di DPRD untuk menyisihkan anggaran pendapatan belanja daerah Kabupaten Tasikmalaya dalam hal pembiayaan pendidikan diniah, diniah ini ratusan tahun kebelakang sudah ada di kampung – kampung jauh sebelum ada sekolah dasar, daripada APBD dipakai pelatihan – pelatihan di akhir tahun sebagai anggaran perubahan kadang hanya sebagai cara untuk mencocokan besaran APBD dengan cara menghabiskan sisa anggaran istilah yang biasa dipakai, lebih baik alokasikan dari awal untuk menambah – nambah kesejahteraan guru diniah, masa saya di Desa bisa memberikan 1,6 juta dan asuransi BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap guru diniah dan atau guru ngaji, Ujar Dosen Pembimbing lapangan.

BACA JUGA: https://www.kontenindonesia.com/wilayah/nasional/kapolri-pastikan-siap-amankan-kepulangan-kepala-negara-dan-delegasi-ktt-asean.html 

Berkaitan dengan amil yang SK nya sudah dicabut bila kemenag keberatan meng SK kan kembali, tolong tertibkan praktek gratifikasi di lapangan yang memberatkan masyarakat dan perintahkan kepada KUA – KUA di Kabupaten Tasikmalaya untuk mensosialisasikan PP Nomor 48 Tahun 2014 bahwa nikah di KUA itu gratis sedangkan apabila penghulu di panggil itu jumlah PNBP nya adalah sebesar 600 ribu rupiah juga form NA berikan langsung kepada para calon pengantin jangan mempersulit umat, pungkasnya.

Sementara itu Yayat kadis pemberdayaan desa mengatakan rasa bangga kepada Kepala Desa Mandalamekar yang telah memperhatikan kesejahteraan guru diniah, dia berujar bahwa tidak akan cair usulan dana desa apabila saya tidak menandatanganinya, saya akan mensosialisasikan hal ini sebagai contoh baik untuk para Kepala Desa yang lainya, dia juga menghimbau kepada audien apabila Kepala Desa Mandalamekar nyalon jadi Presiden atau Bupati atau DPR harus di dukung yang langsung disambut tepuk tangan oleh audien di gedung DPRD tersebut.

Enjen mahasiswa terakhir yang berbicara di acara publik hearing tersebut menegaskan, kami tidak ingin acara hearing ini hanya jadi seremonial belaka dan kami akan menunggu jawaban gerakan atau tindak lanjut dari apa yang kami sampaikan kepada para wakil rakyat agar hasil observasi kami, temuan kami di lapangan selama menjalankan tugas pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi berhasil, guna sebagaimana mestinya sesuai amanat undang – undang, dan kami mahasiswa hadir di sini untuk mengusulkan dan mencari solusi Bersama – sama sesuai dengan tupoksi masing – masing baik itu para wakil rakyat maupun dinas – dinas terkait yang sama – sama hadir di sini pungkasnya dengan nada tinggi ciri khas aktivis mahasiswa, Pungkas Enjen.

Reporter: Jajang N ( Janur)