JAKARTA – Ada lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan suatu kendaraan bermotor. Ada beberapa objek dari PKB tersebut.
Kendaraan dimaksud merupakan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB.
Berikut lima kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB:
a. Kereta Api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara
c. Kendaraan Bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah
d. Kendaraan Bermotor berbasis Energi Terbarukan
e. Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual
Adapun dasar pengenaan PKB, merupakan hasil perkalian antara dua unsur pokok, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Untuk nilai jual Kendaraan Bermotor, ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber daya yang akurat. Bila harga pasaran umum kendaraan tidak diketahui, maka nilai jual kendaraan dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
– Penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi
– Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama
– Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama
– Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor
– Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis, dan
– Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan.
Sumber: Kompas.com
Editor: Deni