JAKARTA – Semakin modernnya jaman dan canggihnya peralatan, sehingga membuat dokumen fisik e-KTP kini semakin mudah.
Dengan bantuan Hand Phone (HP) dan fasilitas internet android lainnya, pembuatan e-KTP Digital kini bisa dibuat dirumah masing-masing.
Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang bisa diunduh langsung di Hp android masing-masing, semakin mempermudah masyarakat dalam pembuatan e-KTP.
Diketahui, aplikasi IKD itu baru tersedia bagi para pengguna Android, dan belum mendukung di perangkat iOS.
Dengan KTP digital ini akan lebih memudahkan masyarakat. Salah satunya tidak perlu lagi melihat data kependudukan dalam kartu fisik, namun hanya dengan membuka aplikasi di HP saja.
Data dalam KTP itu bisa digunakan untuk mengakses sejumlah layanan. Namun perlu diingat jika KTP dalam bentuk fisik tetap diperlukan, mengingat tidak semua daerah memiliki akses internet memadai untuk mengakses aplikasi IKD.
Berikut cara membuat e-KTP online atau Digital via aplikasi IKD:
1. Unduh atau Download aplikasi IKD di ponsel
2. Buka aplikasi IKD
3. Isi data diri (NIK, E-mail, Nomor HP)
4. Klik ‘Verifikasi Data’
5. Lakukan Verifikasi Wajah
Setelah pendaftaran di HP selesai, pemohon harus mendatangi petugas operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, untuk mendapatkan dan melakukan pemindaian (Scan) kode QR.
Lalu cek e-mail yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN guna aktivasi e-KTP digital di aplikasi IKD.
Klik “Aktivasi”
Masukkan kode aktivasi atau PIN tersebut dan kode captcha di kolom yang tersedia, lalu klik “aktifkan”.
Masuk ke aplikasi IKD dengan PIN yang telah diaktivasi, dan e-KTP digital anda berhasil dibuat.
Reporter : Deni