BANJARMASIN – Untuk menekan penyebaran Covid-19 dimanapun, sangat perlu sekali adanya kerja sama Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda) dan Masyarakat.
“Di negara demokrasi apalagi desentralisasi seperti Indonesia, memerlukan kerja sama antara Pemerinah Pusat, Pemda dan semua elemen masyarakat termasuk. Agar mereka tidak saling menulari dengan prinsip yang sebetulnya kita sudah tahu, yakni pakai masker, cuci tangan, jaga jarak, menghindari kerumunan sosial.”
Demikian di ungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, dalam konferensi pers usai menghadiri Rakor Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Sabtu 18/07/2020.
Tito berujar, tidak hanya itu saja, aksi kolaborasi bersama semua pihak juga merupakan hal yang penting dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang.
“Pilkada ini harus kita jadikan momentum untuk bisa menekan penyebaran Covid-19, Covid-19 ini adalah pandemi, penularan. Namanya penularan itu terjadi di antara masyarakat, maka puncaknya adalah bagaimana mengendalikan masyarakat supaya tidak saling menulari,” ujarnya.
Oleh karena itu di katakan Tito, Pilkada harus dijadikan momentum untuk dapat menekan angka penularan Covid-19. Termasuk dengan menggaungkan tema peran kepala daerah dalam menangani Covid-19 beserta dampak sosial-ekonominya.
“Nah momentum Pilkada adalah momentum yang bisa menggerakkan seluruh kontestan termasuk kepala daerah yang bertanding nanti, 270 wilayah, termasuk di Kalsel ini yang 9 di antaranya adalah pemilihan tingkat provinsi. Kota/kabupaten ada 8, ini semua bergerak maksimal. Maka tema yang diangkat adalah peran kepala daerah dalam penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonominya,” jelas Mendagri Tito.
Dengan berkolaborasi bersama tambah Ia, untuk menekan penularan Covid-19 terutama dalam momentum Pilkada, diharapkan Covid-19 dapat ditangai secara efektif. Terlebih, pelaksanaan setiap tahapan dengan protokol kesehatan telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.
Sumber : Puspen Kemendagri
Editor : Deni