Prediksi Kemnaker, 46 Juta Jenis Pekerjaan Baru Bakal Muncul hingga 2030

oleh
Antrian penerimaan lowongan pekerjaan. Gambar : Ilustrasi

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi Sebanyak 27-46 juta jenis pekerjaan baru hasil pengembangan sektor-sektor lama akan berpeluang muncul hingga 2030. Pekerjaan-pekerjaan tersebut akan tercipta di industri yang saat ini dibutuhkan, yakni kesehatan, konstruksi, retail, dan manufaktur.

“Sedangkan 10 juta jenis pekerjaan yang sama sekali baru atau belum ada sebelumnya juga akan muncul hingga 20230. Angkanya 8-9 persen dari kebutuhan tenaga kerja,” ungkap Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan dalam diskusi virtual, Sabtu, 4 Juli 2020.

Di samping pekerjaan baru tersebut, ada juga jenis pekerjaan yang dimungkinkan akan hilang atau berubah, utamanya setelah pandemi corona. Namun, Haiyani tak mendetailkan segmen pekerjaan yang dimaksud.

Ia hanya menjelaskan, sebanyak 23 juta pekerjaan bakal terimbas otomatisasi atau digantikan dengan mesin. Sedangkan banyak pekerjaan lainnya telah bertransformasi sehingga 6-29 juta orang harus mengikuti pelatihan lagi untuk jenis pekerjaan tersebut.

Pergeseran dunia kerja ini seiring dengan perkembangan industri 4.0. Haiyani menjabarkan, ada beberapa faktor yang mendorong tenaga kerja cepat menyerap perubahan. Di antaranya investasi berkelanjutan, adanya model-model pelatihan baru, dimunculkannya program yang emmudahkan transisi pekerja, dan dukungan dalam hal pendapatan. Terakhir, kata dia, mesti ada kolaborasi antara publik dan swasta.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, menilai regulasi ketenagakerjaan yang dimiliki pemerintah saat ini bersifat sangat protektif dan kaku, sehingga dalam penyerapan tenaga kerja tidak optimal.

“Pemerintah cenderung hanya melindungi, tapi tidak memperhartikan supply dan demand,” katanya.

Hariyadi menyarankan, agar adanya kalibrasi kebijakan dan penataan ulang terhadap beleid yang berlaku. Dalam peraturan, Ia berpendapat semestinya pemerintah mencantumkan perhitungan kebutuhan industri terhadap tenaga kerja dan pengelolan sumber daya manusia yang fleksibel.

 

Sumber : Tempo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *