JAKARTA – Maklumat yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait larangan untuk mengunggah konten terkait Front Pembela Islam (FPI) di Media Sosial (Medsos), berujung kritikan dari Pengamat Politik, Rocky Gerung.
Maklumat yang dikeluarkan untuk masyarakat Indonesia tersebut diketahui dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, setelah FPI resmi dibubarkan Pemerintah.
Terkait hal tersebut, Rocky Gerung mengatakan, yang disebut dengan maklumat adalah pemberitahuan kepada publik. Bukan malah terkesan sebuah ancaman. Sehingga Rocky menilai Kapolri keliru dalam mengeluarkan isi maklumat tersebut.
“Setahu saya kata maklumat itu deklarasi dan bukan ancaman. Mana ada orang kasih maklumat dalam bentuk ancaman. Jadi isi maklumat itu dari segi adab, itu sudah keliru, maklumat artinya pernyataan,” kata Rocky, dikutip Pojoksatu.id dari Chanel YouTube pribadi Rocky, Sabtu 02/01/2021.
Rocky yang diketahui adalah Eks pengajar di Universitas Indonesia (UI) juga mengatakan, jika maklumat adalah ancaman, maka Kapolri salah memakai format maklumat.
“Jadi kalau Kapolri mengeluarkan maklumat, itu harus dipikirkan. Nanti masyarakat takut terhadap maklumat. Padahal maklumat itu sebuah berita supaya kita paham, bukan kita takut,” terang Rocky.
Rocky menilai, jika maklumat adalah sebuah ancaman, maka Kapolri sedang pamer posisinya untuk menekan yang di bawahnya. Apalagi dalam maklumat itu, disebut-sebut memangkas Peran Pers dalam memberitakan terkait FPI.
“Itu bahanya itu. Apalagi kalau dia mengatur pers. Watak pers tidak bisa diatur oleh maklumat. Dari segi itu kelihatan ada arogansi dalam maklumat itu,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, agar secepatnya mencabut ketentuan pada Pasal 2 huruf d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021tersebut.
Komunitas Pers ini terdiri atas Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Komunitas Pers menilai salah satu poin daam maklumat Kapolri tersebut yang membatasi Peran Pers, ada pada Pasal 2 huruf d, yang isinya menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Disebutkan bahwa maklumat Kapolri mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarluaskan informasi yang akurat kepada publik, termasuk soal FPI.
“Hak wartawan untuk mencari informasi telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” tegas Komunitas Pers dalam pernyataannya yang dikeluarkan oleh Abdul Manan, Ketua Umum AJI Indonesia. ***
Reporter : Deni
Sumber : Pojoksatu.id