Zoominar Ekspor Kayu, APHI : Perlu Peningkatan Kerja Sama Strategis Kedua Negara

oleh
Gambar sosialisasi pelaksaan Zoom Seminar (Zoominar), yang digelar di Jakarta. Foto : Moh Fahrurizal Pan

JAKARTA – Potensi pasar ekspor industri kehutanan Indonesia ke Jerman masih terbuka luas, namun produsen Indonesia perlu lebih memperhatikan sifat konsumen Jerman dan Eropa pada umumnya, yaitu berkaitan dengan sertifikasi kayu legal, ekonomi hijau dan keberlanjutan sumberdaya hutan Indonesia. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan pada pertemuan Indonesia – Jerman tentang perdagangan Produk Kehutanan.

Dalam diskusi Zoominar yang membahas berbagai topik seputar ekspor kayu Indonesia ke Jerman itu, panelis dari Indonesia diwakili oleh Dewan Pengurus Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO), Ony Hindra Kusuma, Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Liana Bratasida dan Direktur Philnesia International Ltd (Furniture), Rudy T. Luwia.

Sedangkan para panelis dari Jerman, yaitu dari Kementerian Ekonomi dan Energi, Dr. Adrian Bothe, dari Kementerian Pangan dan Pertanian, Thomas Huber, dari Import Promotion Desk, Frank Maul dan dari Asosiasi Perdagangan Kayu Jerman, Nils Olaf Petersen, semua sepakat bahwa potensi ekspor produk kehutanan Indonesia bisa lebih ditingkatkan, apalagi sertifikasi kayu legal SVLK, sudah diberlakukan kembali.

Demikian diungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), yang juga Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Perhutanan Indonesia (FKMPI), Indroyono Soesilo, usai berdialog secara virtual melalui Zoom Seminar (Zoominar) dengan Duta Besar Republil Indonesia (RI) untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno dan para pejabat terkait serta pengusaha importir dari Jerman dan juga eksportir dari Indonesia, di Jakarta. Senin 27/07/2020.

Dalam kondisi saat ini, dikatakan Indroyono, dimana Indonesia maupun Jerman masih dalam proses transisi menuju post Covid-19 yaitu tatanan sistem “New Normal”, sehingga diperlukan peningkatan kerja sama strategis kedua negara tersebut dalam industri kehutanan.

“Melalui pertemuan dialog bisnis to bisnis dengan koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Berlin, kita siap bangkit kembali untuk meningkatkan kerjasama perdagangan dan investasi kedua negara.” ujar Indroyono.

Sementara itu, Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno, dalam sambutannya menyatakan, bahwa sejak Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) diberlakukan pada tahun 2013 lalu dan diakui oleh Uni Eropa pada tahun 2016, ekspor produk industri kehutanan Indonesia ke Eropa terus meningkat tajam dan mencapai US$ 1.1 milyar pada tahun 2019 lalu, dimana US$ 156 juta diantaranya masuk ke Jerman.

“Dalam suasana pandemi Covid 19, ekspor Industri Kehutanan Indonesia ke Jerman pada kurun Januari – Juni 2020 mencapai US$ 64 juta, atau turun 18%, dibanding ekspor pada kurun yang sama pada tahun 2019, yang mencapai US$ 85 juta. Jerman adalah importir produk kehutanan Indonesia nomor tiga terbesar ke Eropa, sesudah Inggris dan Belanda.” ujar Arif Havas.

Pihak Asosiasi Perdagangan Kayu Jerman, Nils Olaf Petersen menyampaikan, pihak eksportir Indonesia tidak perlu khawatir, berkaitan dengan menurunnya ekspor produk kehutanan Indonesia ke Jerman hingga 18%, pada semester I/Th.2020.

“Kami yakin pada Semester II/Th.2020 ekspor akan meningkat kembali, mengingat para importir Jerman semakin percaya diri dengan diberlakukannya kembali SVLK/FLEGT dan mulainya ekonomi Indonesia bangkit pasca Covid 19.” ujar Nils Olaf.

Nils Olaf berujar, peluang baru ekspor produk kehutanan Indonesia ke Jerman yang bisa ditingkatkan, adalah serpih kayu untuk energi biomasa dan kayu ringan Albasia yang cepat tumbuh dan dapat segera dipanen.

“Saya pikir ini menjadi peluang besar mengingat cukup banyak kayu Albasia di Indonesia disamping kayu tropis lainnya, seperti Meranti dan Bangkirai serta kayu Jati yang mempunyai pangsa pasar tersendiri di Jerman.” jelas Nils Olaf.

Berkaitan dengan promosi SVLK/FLEGT, Duta Besar Arif Havas Oegroseno menambahkan, akan membahasnya dengan Pemerintah Federal Jerman dan dengan pihak Uni Eropa, mengingat pada tahun 2020 ini Jerman memegang tampuk pimpinan Uni Eropa.

“Sesuai Naskah Kerjasama RI – Uni Eropa Tahun 2013, Pasal 13, pihak Uni Eropa wajib mempromosikan sertifikasi kayu legal, SVLK/FLEGT, ke pasar Eropa. Hingga saat ini, Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan sertifikasi kayu legal SVLK/FLEGT yang diakui di pasar Eropa.” pungkas Arif Havas.

Penulis : Moh Fahrurizal Pan
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *