KARAWANG – Maraknya pemberitaan dan isu bahwa para pekerja asing membanjiri seluruh daerah di tanah air, membuat Kantor Imigrasi Kelas II Karawang mendata dan memeriksa perusahaan-perusahaan yang dimiliki serta mempekerjakan tenaga-tenaga kerja asing. Hasilnya, kantor imigrasi mencatat ada 2.300 tenaga kerja asing (TKA) yang tinggal di Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Mereka datang dan bekerja karena disponsori perusahaan masing-masing.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Karawang, Asriyani Puspita Dewi mengatakan, warga negara asing tersebut sudah terdaftar memiliki Kitas (Kartu izin tinggal sementara). Sebanyak 1.474 WNA tinggal di Karawang dan 826 WNA berdomisili di Purwakarta.
“WNA yang tinggal di Karawang mayoritas berasal dari Jepang diikuti Korea Selatan dan Tiongkok. Sedangkan di wilayah Purwakarta didominasi warga negara India, disusul Korea Selatan dan Tiongkok,” kata Asriyani kepada wartawan, Rabu, 28 Desember 2016 kemarin.
Asriyani Menambahkan, tidak semua WNA yang mentaati aturan. Akibatnya, WNA yang melanggar undang-undang keimigrasian terpaaksa dideportasi ke negaranya masing-masing. Bahkan, ada juga yang harus menjalani hukuman sebelum dideportasi. Dikatakannya, rata-rata WNA yang melakukan pelanggaran beralasan, mereka malas untuk mengurus Kitas.
“Sepanjang tahun 2016, kita sudah mendeportasi 25 WNA dan dua diantaranya dideportasi usai menjalani vonis hakim. Selain mengelabui petugas imigrasi nereka juga melakukan pelanggaran dengan menyalahi izin tinggal. Bahkan ada juga meminta sumbangan,” terang Asriyani. (Ahmad Maulana)
Editor : Hens Pradhana