
BANDUNG BARAT – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dalam setiap tahunnya, keberadaan lokasi parkir di setiap perhotelan dan juga restoran yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), mulai tahun ini akan di kenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku.
”Sumber pajak dari jenis parkir itu cukup besar. Makanya kita berlakukan hal aturan itu untuk hotel dan restoran, guna meningkatkan PAD. Karena, selama ini hotel tidak memberlakukan pembayaran parkir kepada setiap pengunjungnya yang datang,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (KBB), Asep Sodikin, kepada wartawan di Ngamprah, Jum’at 10 Februari 2017.
Menurutnya, Dalam Peraturan daerah (Perda), di sebutkan bahwa pemilik hotel dan restoran serta tempat-tempat komersil lainnya, berkewajiban untuk membayar pajak parkirnya kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Hitungannya, yakni begantung pada luas areal parkir dan volume kendaraan yang menggunakan areal parkir itu.
Peraturan ini di katakan Asep, Juga berlaku untuk tempat-tempat komersil yang di ketahui belum memiliki izin usahanya. Di sekitar Lembang dan Cisarua misalnya, banyak tempat penginapan yang hanya memiliki izin jenis tempat tinggal, bukan izin usaha pariwisata.
”Yang kami lihat itu aktivitas di dalamnya. Jika ada aktivitas usaha komersil, tentu mereka harus membayar pajak lah, juga tempatnya itu harus memiliki izin usaha yang benar,” kata Asep.
Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Maman Sunjaya mengatakan, Potensi pajak parkir di luar bahu jalan (off street) yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), memang hal itu belum tergali secara optimal. Hal itu di sebabkan masih banyaknya pemilik tempat usaha yang tidak memberlakukan tarif parkir, sehingga tidak menyetor pajak parkir ke kas daerah.
”Dari ratusan hotel dan tempat usaha lainnya di KBB, paling hanya 20 persen saja yang dapat menyetor pajak parkirnya. Sisanya, hingga saat ini belum,” kata Maman belum lama ini.
Padahal di katakan Maman, Pajak parkir itu tetap harus di bayar meskipun pemilik usaha menggratiskan biaya parkirnya bagi pengunjung mereka. Pajak tersebut di hitung dari omset perusahaan per tahunnya. Dengan perda itu menurut dia, di perkirakan pendapatan pajak parkir bisa tiga kali lebih meningkat dari asalnya yang hanya Rp.1,3 miliar. Pajak parkir ini akan kita genjot agar setiap tahunnya terus meningkat,” terangnya. ***
Editor : Deni