Muscam ke 1 LPM, Dedi Supriyadi: Semuanya Harus Satu Badan

oleh
Dedi Supriadi, Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (tengah kemeja putih), didampingi jajarannya saat gelar Muscam ke 1 LPM DPC Kecamatan Rajapolah, di ruang rapat Kantor Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Kamis 08/09/2020 pagi. Foto : Cecep Sahidin

TASIKMALAYA – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Ke 1 Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), digelar di ruang rapat kantor Kecamatan Rajapolah tersebut. Kamis 08/10/2020 pagi.

Berlangsungnya acara Muscam LPM yang dihadiri kurang lebih 30 orang perwakilan dari LPM Desa se-Kecamatan Rajapolah yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi SH itu, tampak dihadiri juga oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam Rajapolah) Drs. H. Asep Paturrochman M. Si, Perwakilan Koramil 1205 Rajapolah, Koptu Solehudin, dan juga Kepala Desa Tanjungpura, Ujang Hartono, bersama Kepala Desa Rajamandala, Jajang Jalaludin SH, serta Kepala Desa Sukanagalih, Saepudin.

Ketua DPD LPM Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Supriyadi mengatakan, digelarnya acara Muscam ke 1 LPM DPC Kecamatan Rajapolah ini, merupakan salah satu bentuk keseriusan jajaran LPM dalam hal melebarkan sayap kepengurusan. LPM ini merupakan lembaga independen yang hadir sebagai mitra pemerintahan dengan tugasnya yakni membantu mewujudkan segala program-program pemerintah.

“Dasar hukum LPM salah satunya adalah Keputusan Presiden (Kepres) No 49 tahun 2001, yakni temu nasional Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau LKMD pada tahun 2000 lalu, yang pada tahun itu juga namanya berubah menjadi LPM,” ungkap Dedi, saat di wawancara kontenindonesia.com usai acara Muscam dilokasi tersebut.

Selain daripada Kepres No 49 itu, dikatakan Dedi, ada juga Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Nah di kita di Kabupaten Tasikmalaya, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2013 yang menaungi berjalannya LPM ini.

“LPM ini lahir dari prakarsa masyarakat, tentunya keberpihakannya jelas adalah kepada masyarakat itu sendiri. Bentuk fungsi LPM itu adalah menampung aspirasi masyarakat dan juga harus terlibat langsung dalam penyusunan rencana atau merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan untuk menumbuhkembangkannya.” Ungkap Dedi

LPM kata Dedi, harus bisa mengendalikan dan memelihara hingga menumbuhkembangkan daerahnya masing-masing, sehingga partisipasi masyarakatnya juga bisa tumbuh. Sebenarnya dari 20 tahun yang lalu, fungsi LPM itu tidak ada perbedaannya terkecuali hal penguatan. Khususnya di Tasikmalaya ini dari tahun 2000-2018 kemarin, LPM ini seolah fakum.

“Musda LPM yang resmi di daerah Kabupaten Tasikmalaya itu, terjadi pada tanggal 24 September 2020 kemarin. Harapan kami (LPM) semoga kedepan setelah adanya di tingkat tiap kecamatan dan desa, LPM semuanya harus satu badan tanpa adanya bedanya.” Katanya.

LPM ini juga tambah Dedi, harus bisa meningkatkan kompetensi dan keilmuan, sehingga semuanya bisa faham tentqng Tugas Poko dan Misi (Tupoksi) dan juga partisipasi hingga kontribusi yang jelas. Mudah-mudahan nanti dengan Animo dan juga dari apa yang mereka yakini masing-masing, mereka LPM bisa melakukan hal-hal yang positif yang bermanfaat badi masyarakat banyak.

“Nantinya kami juga bisa mengadakan pelatihan-pelatihan tentang keilmuan terkait pemberdayaan LPM dan juga masyarakat. Kami juga bisa mendatangkan berbagai sumber entah itu dari akademisi, praktisi atau kalangan tertentu yang berikutnya bisa saling Sinergi dan bisa harmonis dengan pemerintah. Karena itu tadi tugasnya yakni membantu yang menjadi program-program pemerintah. Ujarnya.

Reporter : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *