Musyawarah Kedua Perbatasan Desa Warungbanten, Digelar Di Rumah Adat Cibadak

oleh
Pasca digelarnya musyawarah terkait perbatasan wilayah Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, di Rumah Adat Cibadak. Kamis, 22/03/2018. KONTEN INDONESIA / Supriyanto 

KAB LEBAK – Musyawarah kedua perencanaan pemetaan partisipatif terkait batas-batas wilayah masing-masing desa, diselenggarakan di Rumah Adat Cibadak, Desa Warungbanten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Kami, 22/03/2018.

Dalam rapat tersebut yang dihadiri Muspika setempat beserta beberapa perwakilan desa, juga para kasepuhan, dan masyarakat Desa Warungbanten. Membahas materi tentang batas-batas desa berikut potensi-potensi yang ada di Desa Warungbanten, yang memiliki luas wilayah 2164 hektar terdiri dari 6 RW dan RK.

Ruhandi, Kepala Desa Warungbanten menyampaikan, sangat penting sekali kita harus memiliki batas desa masing-masing yang berskala.

“Batas-batas Desa Warungbanten, meliputi berbatasaan dengan Desa Ciherang, Desa Cihambali, Desa Sukamulya, Desa Neglasari, Desa Cibeber, dan Desa mekarsari,” kata Ruhandi, dalam sambutannya saat acara.

Sementara itu, Hendi Suhendi, Sekretaris Camat (Sekmat) Kecamatan Cibeber, yang baru menjabat mulai 12 Pebruari 2018 menuturkan, mengenai batas-batas desa masing-masing, itu sangat penting sekali, karena didalamnya ada potensi-potensi yang bisa dikembangkan untuk kemajuan setiap desa.

“Batas-batas setiap wilayah masing-masing desa, itu sangat penting sekali, ada potensi diwilayah masing-masing yang bisa mengembangkan desa.” ungkap Hendi.

 

 

 

 

Penulis : Supriyanto
Editor   : Deni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *