
KAB TASIKMALAYA – Kurang lebih sebanyak 16.000 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-Ktp) sengaja dimusnahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Najmudin S.IP.M.Si, dengan disaksikan Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iin Aminudin M.Si. di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar).
Dalam acara pemusnahan e-KTP yang digelar pada Seni, 17/12/2019 tersebut, selain disaksikan juga oleh para Kepala SKPD, juga disaksikan sejumlah ASN lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Iin Aminudin M.Si mengatakan, pemusnahan e-KTP ini guna menindaklanjuti surat edaran ber-Nomor 470.13/11176/SJ yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perintah tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak.
“Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah rusak dimusnahkan dengan cara dibakar.” Ungkap Iin Aminudin, belum lama ini.
Semua KTP atau e-Ktp ini, tambah Iin, merupakan KTP yang rusak, kita sengaja membakar semuanya sesuai surat edaran dari Kemendagri itu. Sebenarnya, semua KTP yang sudah rusak ini sudah diberi tanda dengan dipotong pada sudut KT nya.
“Sebenarnya setiap atau seluruh KTP yang rusak, sudah di berikan tanda sudut KT nya dipotong. Namun agar tidak di salahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, maka kita musnahkan dengan cara dibakar. KTP yang dimusnahkan adalah KTP yang tercatat sejak tahun 2011 sampai sekarang,” pungkas Iin.
Sumber : Tasikmalaya kab.go.id
Editor. : Deni