JAKARTA – Mabes Polri mengungkap pelaku peledakan di lapangan Pandawa, Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Bandung, Senin 27 Februari 2017 adalah Yayat Cahdiyat (YC). Nama Yayat tak asing bagi penyidik Densus 88 karena dia pernah ditangkap pada 2012 buntut latihan militer di Jantho, Aceh Besar pada 2010.
“Dalam catatan kami, dia juga pernah melakukan fai (mencari dana untuk jihad) di Cikampek pada 2009-2010 dengan melakukan aktivitas perampokan pencurian namun dianggap mereka halal untuk aksi teror,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.
Boy menjelaskan, Yayat juga diketahui bersama kelompok Agus Marshal–yang juga sudah dipidana–merampok stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Pelaku juga mengoleksi senjata dan peluru untuk kegiatan pelatihan serta ahli melakukan bongkar pasang senjata jenis FN,” tambah Boy.
Kambuhnya Yayat menjadi teroris disayangkan Mabes Polri karena seharusnya dia tidak melakukan itu setelah menjalani hukuman pidana pada 2012-2014. “Kita sayangkan. Ini (harusnya) masuk post release program dimana Polri bekerja sama dengan stakeholder bagaimana agar para mantan (teroris) kembali ke aktivitas normal yang lainnya,” sambung Boy.
Dia mengatakan, mereka yang masuk post release program seharusnya tidak kembali lagi melakukan aksi serupa di kemudian hari.
“Ini yang dilakukan dengan berbarengan program deradikalisasi. Kalau sudah (pernah) masuk ke jaringan itu, pemikiran (teror) ini kita kurangi. Masyarakat juga diharap menjadi bagian penting untuk mempersempit kelompok jaringan baru, seperti JAD (Jamaah Anshar Daulah) dan JAKDN (Jamaah Anshar Daulah Khilafah Nusantara),” tambahnya.
Beritasatu.com